JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Diperketat, Menhub Bakal Jadikan STRP Syarat Perjalanan Darat

by Redaksi JNEWS
9 July 2021
Penyekatan jalan tol PPKM Darurat
Share on FacebookShare on Twitter

Masih tingginya mobilitas masyarakat ketika penerapan PPKM Darurat berlangsung, membuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta pada jajaranya untuk mengetatkan syarat perjalana, khusus pada moda transportasi darat, baik umum atau pribadi.

Langkah ini diambil untuk benar-benar menekan mobilitas masyarakat dengan tujuan meredam penyabaran Covid-19, terutama di area Jabodetabek yang masih dalam kategori PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” jelas Menhub.

Tercatat, di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 s.d 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari. Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

BACA JUGA : PPKM Darurat, Pelayanan Distribusi Paket JNE Tetap Berjalan Normal

STRP Pekerja PPKM Darurat

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari. Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucap Menhub.

Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Penyekatan Jalan Tol

Dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, pada Rabu (7/7), Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan

lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

BACA JUGA : Bansos Siap Dicairkan saat PPKM Darurat, Cek Penerimanya

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sedangkan , untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

BACA JUGA : Tips Anti-Tumbang Setelah Vaksin ala JNE

PPKM Darurat STRP

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Tags: covid-19JabodetabekkemenhubmenhubMobilitasMobilitas MasyarakatPPKM Darurat Jawa-BaliSTRPSyarat PerjalananTransportasi DaratUmum Pribadi
Share192Tweet120
Next Post

Microsite #KarenaSehatNo1 Blibli Bantu Pelanggan selama PPKM Darurat

TERKINI

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

14 April 2026
Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

14 April 2026
Cara Menghadapi Keluhan Pelanggan dengan Profesional dan Efektif

Cara Menghadapi Keluhan Pelanggan dengan Profesional dan Efektif

14 April 2026
sertifikat halal gratis

Inilah 15 Kriteria UMK yang Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

14 April 2026
rakor jne kupang

JNE Kupang dan Labuan Bajo Gelar Rakor Perkuat Kinerja

14 April 2026
makan eropa peneleh, surabaya

Menilik Jejak Kolonial di Makam Eropa Peneleh di Surabaya

13 April 2026

POPULER

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat se-Indonesia

6 Alasan Mengapa Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat di Indonesia

by Penulis JNEWS
17 March 2026

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

by Penulis JNEWS
13 March 2026

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

by Penulis JNEWS
2 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal