JNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan digelar dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499.
Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atau denda untuk tunggakan atau keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokoknya saja.
Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Bapenda Jakarta via akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Bapenda Jakarta. “Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).
Dengan kebijakan ini, diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan sekaligus menarik minat masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan plat Jakarta untuk membayar pajak kendaraannya. Sisi lain akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pemprov DKI. *
Baca juga: CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor











