Krim racikan umum digunakan para wanita untuk mengatasi permasalahan kulit, seperti berjerawat hingga wajah kusam. Namun, dalam menggunakannya, kamu harus berhati-hati agar tidak terjebak dengan krim racikan abal-abal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun membagikan tips mengenali perbedaan krim racikan dokter dengan skincare pada umumnya.
Baca juga: Pastikan Kondisi Keuangan Sehat, Intip 3 Indikator Penting Ini
Menurut BPOM, melalui unggahan Instagram, ciri krim dari dokter adalah diperoleh dengan resep, beretiket biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan, dan memiliki batas waktu penggunaan 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.
Krim dari dokter juga merupakan obat keras dan mengandung bahan seperti hidrokinon, Tretinoin dan steroid serta bahan lainnya. Meskipun termasuk obat keras, krim racikan dokter ini tidak memerlukan izin edar BPOM.
Sedangkan untuk krim perawatan muka pada umumnya, termasuk dalam jenis kosmetika yang diproduksi di industri kosmetik dan dijual bebas sesuai ketentuan.
Kemudian, label dalam kemasan berisi informasi produk termasuk tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan perusahaan produsen maupun importir.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini agar Anak Nikmati Liburan dengan Optimalkrimr
Krim skincare pada umumnya pun kebanyakan tidak mengandung obat dan memiliki izin edar BPOM seperti NA, NB, NC, ND, NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.
Selain itu, BPOM juga memastikan konsumen memakai produk yang telah terdaftar resmi dan tidak terobsesi dengan kulit putih yang cepat namun yang terpenting kulit yang sehat.