Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap usai libur Lebaran pada Rabu (26/4/2023). Sebelumnya Pemprov DKI meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap selama libur Lebaran, 19-25 April 2023.
“#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” bunyi pernyataan di akun Instagram Dishub.
Baca juga: Daftar 28 Gerbang Tol Ganjil Genap di Jakarta, Awas Ketilang!
Peniadaan aturan tersebut berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi, Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Terkait pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan plat nomor, pengguna jalan diimbau menaati aturan tersebut. Berdasarkan aturan, pengguna jalan yang melanggar akan dikenakan sanksi yaitu denda tilang maksimal Rp500.000.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi mulai dari 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap adalah sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan polusi di Ibu Kota.
Baca juga: One Way Arus Balik Dimulai, Akses Tol Cikampek dari Jakarta Ditutup Sementara
Berikut lokasi pemberlakukaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Niat Liburan ke Bandung, Ingat Aturan Ganjil Genap