JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk Pegawai Swasta dan ASN

by Redaksi JNEWS
6 April 2023
Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Share on FacebookShare on Twitter

THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan setahun sekali menjelang lebaran untuk para pekerja, baik negeri dan swasta. Pegawai yang berhak mendapat THR adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Tapi, kapan persisnya THR diterima oleh karyawan swasta maupun negeri?

Baca juga: 7 Rekomendasi Toples Cantik untuk Wadah Kue Kering Lebaran

Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Swasta

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang dberikan terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.

Pemerintah memutuskan untuk membagikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan mulai tanggal 4 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Persiapan Menu Sahur dan Buka Puasa yang Sehat, Praktis, dan Cepat

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 30 Maret lalu.

Sementara jadwal pencairan THR untuk pegawai swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bila mengacu pada ketentuan tersebut maka THR Lebaran harus cair paling lambat pada 15 April 2023.

Cara Menghitung THR Lebaran Pegawai Swasta

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Aturan tersebut juga menyebutkan terkait THR bagi karyawan baru.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dilanjutkan pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek Saat Mudik Lebaran

Artinya, karyawan baru berhak mendapatkan THR keagamaan. Namun, besaran THR karyawan baru dengan lama pastinya berbeda.

Seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:

  • pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Begini cara menghitungnya:

THR Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran, Lakukan 4 Hal Ini agar Perjalanan Nyaman

Misalnya, kamu baru bergabung di sebuat perusahaan selama 4 bulan dan digaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Maka besaran THR yang bakal kamu terima adalah:
4 x Rp7.500.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu akan dapatkan sebesar Rp2,5 juta dari perusahaan.

Tags: Anggaran THRASNKaryawan SwastaLebaranTunjangan Hari Raya
Share191Tweet119
Next Post
Ilustrasi gambar untuk hadiah paskah

Boneka Kelinci hingga Buku Cerita, Ini 5 Ide Hadiah Paskah untuk Si Kecil

TERKINI

Mengenal Fenomena Manusia Tikus di Tiongkok

Mengenal Fenomena Manusia Tikus: Protes Sunyi Gen Z di Tiongkok

20 May 2025
Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

jne soreang

Sektor Industri dan Usaha Konveksi Rumahan Dorong Laju JNE Soreang

by Redaksi JNEWS
14 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal