JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk Pegawai Swasta dan ASN

by Redaksi JNEWS
6 April 2023
Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Share on FacebookShare on Twitter

THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan setahun sekali menjelang lebaran untuk para pekerja, baik negeri dan swasta. Pegawai yang berhak mendapat THR adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Tapi, kapan persisnya THR diterima oleh karyawan swasta maupun negeri?

Baca juga: 7 Rekomendasi Toples Cantik untuk Wadah Kue Kering Lebaran

Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Swasta

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang dberikan terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.

Pemerintah memutuskan untuk membagikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan mulai tanggal 4 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Persiapan Menu Sahur dan Buka Puasa yang Sehat, Praktis, dan Cepat

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 30 Maret lalu.

Sementara jadwal pencairan THR untuk pegawai swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bila mengacu pada ketentuan tersebut maka THR Lebaran harus cair paling lambat pada 15 April 2023.

Cara Menghitung THR Lebaran Pegawai Swasta

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Aturan tersebut juga menyebutkan terkait THR bagi karyawan baru.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dilanjutkan pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek Saat Mudik Lebaran

Artinya, karyawan baru berhak mendapatkan THR keagamaan. Namun, besaran THR karyawan baru dengan lama pastinya berbeda.

Seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:

  • pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Begini cara menghitungnya:

THR Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran, Lakukan 4 Hal Ini agar Perjalanan Nyaman

Misalnya, kamu baru bergabung di sebuat perusahaan selama 4 bulan dan digaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Maka besaran THR yang bakal kamu terima adalah:
4 x Rp7.500.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu akan dapatkan sebesar Rp2,5 juta dari perusahaan.

Tags: Anggaran THRASNKaryawan SwastaLebaranTunjangan Hari Raya
Share191Tweet119
Next Post
Ilustrasi gambar untuk hadiah paskah

Boneka Kelinci hingga Buku Cerita, Ini 5 Ide Hadiah Paskah untuk Si Kecil

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal