Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

 

Bagi pengendara yang pastinya mengantongi Surat Izin Mengemudi alias SIM, wajib melakukan pengecekan berkala. Pasalnya, bila masa berlakunya sudah habis akan repot mengurusnya.

Seperti diketahui, bila pengendara terlambat melakukan perpanjangan SIM, maka sanksinya harus membuat ulang dari awal seperti waktu pertama mengajukan.

Artinya, ada proses pengujuan kembali, baik teori atau praktik. Belum lagi ditambah dengan beragam pengujian baru lainnya untuk pembuatan SIM, seperti psikotes dan kesehatan.

BACA JUGA : Jangan Asal Gas, Ini Tips Berkendara Motor untuk Pemula

Tilang Ganjil Genap
Dok. NTMC-Polri

Kondisi tersebut tentu sangat merepotkan, apalagi bagi yang banyak memiliki waktu. Namun di lain sisi, memaksakan berkendara dengan SIM yang habis masa berlaku juga berisiko dikenai sanksi oleh polisi.

Nah, perlu diketahui bila masa berlaku SIM saat ini sudah tak lagi seperti dulu yang mengikuti tanggal lahir, namun sudah berganti mengikuti tanggal diterbitkannya SIM tersebut.

Aturan atau ketentuan ini sudah diatur dan terutang dalam dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Isi mengenai penjelasan bila masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan SIM tersebut.

BACA JUGA : Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi

Dok, Ilustrasi golongan SIM C

Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki SIM melakukan pengecekan rutin. Jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan 5 tahun sekali karena dampaknya akan sangat merepotkan.

 

 

Exit mobile version