JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kemenhub Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi di Semua Moda Transportasi

by Redaksi JNEWS
26 August 2021
Aplikasi Pedulilindungi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Mulai 28 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan calon penumpang pada semua moda transportasi umum, baik udara, laut, perkeretaapian, dan darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai filter pengecekan dokumen perjalanan.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.

BACA JUGA :Mau Beraktivitas di Masa PPKM, Wajib Punya Aplikasi Pedulilindungi 

Menhub juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

terjadi penurunan jumlah penumpang kereta api selama PPKM Darurat

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

BACA JUGA : Lengkap, Ini Aturan PPKM Level 3 dan 4 sampai 30 Agustus 2021

Aplikasi Pedulilindungi

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan. Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Post Views: 21
Tags: Aplikasi PedulilindungiBuscovid-19Kapalkereta apiPedulilindungiPenumpangPerjalananPesawatSyarat Perjalanan Baru
Share200Tweet125
Next Post
Tanaman Sorgum - Foto KEHATI

Temukan Khasiat dari 5 Bahan Pangan Khas Nusa Tenggara Timur

TERKINI

11 Tempat Wisata di Peru yang Paling Terkenal, dari Kota Kuno hingga Keajaiban Alam

11 Tempat Wisata di Peru yang Paling Terkenal, dari Kota Kuno hingga Keajaiban Alam

15 August 2026
kepala cabang jne purwakarta

Lebih Dekat dengan Srikandi Nakhoda Baru JNE Purwakarta

15 August 2026
etika berkendara

Inilah 6 Etika Berkendara yang Wajib Dipahami Pengguna Jalan

14 August 2026
Itinerary India 5 Hari: Liburan Hemat dan Nyaman untuk Pemula

Itinerary India 5 Hari: Liburan Hemat dan Nyaman untuk Pemula

14 August 2026
Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

14 August 2026
Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

14 August 2026

POPULER

Asal Usul Lomba Panjat Pinang dan Mengapa Masih Populer Saat 17 Agustus

Asal Usul Lomba Panjat Pinang dan Mengapa Masih Populer Saat 17 Agustus

by Penulis JNEWS
7 August 2026

Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

10 Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

by Penulis JNEWS
6 August 2026

12 Rekor Dunia yang Dipegang oleh Indonesia, Bangga!

by Penulis JNEWS
5 August 2026

Kepulauan Galapagos, Habitat Satwa Langka yang Mendunia

Menjelajahi Kepulauan Galapagos, Habitat Satwa Langka yang Mendunia

by Penulis JNEWS
30 July 2026

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

by Penulis JNEWS
4 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal