Kemeneterian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) secara ilegal.
Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.
BACA JUGA : Kata Pemerintah, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi.
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya Mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.
Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat, dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Meresahkan, Pemerintah Mulai Perangi Pinjol Ilegal
Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.
“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri – ciri, Penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).
Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.