LinkAja Bikin Gampang Bayar Pajak dan Urus STNK 

LinkAja meluncurkan layanan berkas pengurusan STNK

LinkAja luncurkan layanan pengurusan STNK sebagai bentuk komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak. Layanan yang tersedia untuk pengurusan dan perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan. Selain itu juga ada layanan proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. 

 

Sementara layanan ini hanya untuk wilayah Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, juga Kota dan Kabupaten Bekasi. Servis LinkAja ini juga termasuk proses pickup dan delivery berkas. Adanya layanan ini mempermudah gerak masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan STNK, hingga tak perlu lagi keluar rumah. Semua cukup dilakukan di ponsel melalui aplikasi LinkAja. 

 

BACA JUGA : Bus dengan Stiker Khusus Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik

 

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan di kondisi pandemi seperti saat ini, digitalisasi berbagai sektor sangat dibutuhkan. Hingga bisa mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan, 

 

“Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.  Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja,” kata Haryati. 

 

Ditambahkannya, solusi yang ditawarkan LinkAja dalam mengurus berkas kepemilikan kendaraan bermotor ini, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19. Sebab, masyarakat tak perlu mendatangi kantor Samsat atau titik pembayaran pajak. Dan semua prosesnya bisa dilakukan dari rumah. “Solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara.” jelas Haryati. 

 

BACA JUGA : Safari Ramadhan JNE 2021, Direksi Ajak Karyawan Selalu Bersyukur

Cara Urus STNK dan Bayar Pajak di LinkAja

 

Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk menikmati layanan ini? 

  1. Buka aplikasi LinkAja 
  2. Pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services) 
  3. Pilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor
  4. Masukkan detil kendaraan bermotor
  5. Upload berkas (seperti STNK dan KTP) 
  6. Setelah pembayaran, dokumen akan dijemput kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna. 

 

Di layanan pajak kendaraan tersebut juga tersedia fitur pelacakan dokumen di aplikasi pembayaran digital ini. Sehingga pengguna bisa mengetahui status mulai dari proses penjemputan dokumen, pemrosesan, dan pengantaran di bagian Lacak Order. Semuanya ini akan diproses dalam kurun waktu  3 x 24 jam. 

 

Exit mobile version