JNEWS – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di 9 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Potongan tarif ini akan diberlakukan selama dua hari pada periode arus mudik yaitu tanggal 15–16 Maret 2026 (H-6 s.d H-5 Lebaran) serta dua hari pada periode arus balik yaitu 26–27 Maret 2026 (H+5 s.d H+6 Lebaran).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Jasa Marga terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Diskon ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group serta terintegrasi dengan sejumlah ruas tol lain dalam satu sistem transaksi perjalanan, sehingga manfaat diskon dapat dirasakan oleh pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh lintas ruas tol.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Jawa
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
* Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama – GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp 446.500 menjadi Rp 312.550, potongan tarif sebesar Rp 133.950.
Arus Balik
* Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung – GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp 467.500 menjadi Rp 327.250 potongan tarif sebesar Rp 140.250.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
* Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan – Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400.
* Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan – Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp 263.500 menjadi Rp 224.200, potongan tarif sebesar Rp 39.300.
Arus Balik
* Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei – Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600, potongan tarif sebesar Rp 33.400.
* Potongan tarif perjalanan dari Kisaran – Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp 263.500 menjadi Rp 224.200, potongan tarif sebesar Rp 39.300.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30% juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
*Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama – GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp 134.000 menjadi Rp 93.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200.
Arus Balik
* Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama – GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp 161.000 menjadi Rp 120.800, potongan tarif sebesar Rp 40.200.
* Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama – GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp 126.000 menjadi Rp 111.750, potongan tarif sebesar Rp 14.250. *
Baca juga: Persiapan Yogyakarta Sambut Gelombang 8 Juta Pemudik Lebaran 2026












