JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mudik Lokal Dilarang, Keluar Masuk Jabodetabek Wajib Tunjukan Tes Negatif

by Redaksi JNEWS
8 May 2021
Keluar masuk Jabodetabek wajib tunjukan hasil negatif
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengambil langkah tegas. Larangan mudik Lebaran kini tak hanya berlaku untuk lintas kota dan provinsi, tapi juga untuk mudik lokal seperti daerah aglomerasi layaknya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 karena mudik lokal yang esensinya masih kontak fisik, seperti silahturahmi, berkumpul dan lainnya.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Polisi Sekat 381 Titik, Dijamin Tak Ada yang Lolos

Meski demikian, dia menjelaskan selain kegiatan mudik, aktivitas nonmudik di sektor esensial di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Bahkan bisa beroperasi secara bebas tanpa ada penyekatan.

Satgas Covid-19

Jujur saja, aturan mendadak ini banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan kepala daerah juga banyak yang bingung karena kebijakan yang terus berubah secara mendadak.

Nah untuk daerah aglomerasi sendiri, selain Jabodetabek ada bebera daerah lainnya. Mulai dari Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Untuk Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Bila masyarakat ada yang melanggar aturan ini, menurut Wiku akan ada beberapa hukuman atau sanksi yang diberikan. Karena itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan lain sabagainya wajib membawa surat hasil negatif Covid-19 ataub izin pelaku perjalanan.

“Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ucap Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup

Larangan mudik

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

Tak hanya itu, sanski juga katanya akan diberikan bagi penumpang yang nekat mudik tanpa memiliki syarat yang lengkap, yakni bakal dikembalikan ke daerah asal perjalanan.

“Siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya,” kata Wiku.

 

Post Views: 30
Tags: AglomerasiJabodetabeklarangan mudikMedanMudik LokalPutar balikSatgas Covid-19Sita kendaraanSolo RayaYogyakarta Rata
Share192Tweet120
Next Post

Mendag: Hari BBI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

TERKINI

Kota Mezhgorye: Kota Misterius di Rusia yang Tertutup dari Dunia Luar

Kota Mezhgorye: Kota Misterius di Rusia yang Tertutup dari Dunia Luar

28 August 2026
member jlc

Gali Suara Pelanggan, JNE Gelar JLC Member Gathering di Bogor

27 August 2026
Suku Inca, Peradaban Besar yang Pernah Berjaya di Pegunungan Andes

Mengenal Suku Inca, Peradaban Besar yang Pernah Berjaya di Pegunungan Andes

27 August 2026
Apa Itu Musik LoFi? Mengenal Genre Santai dan Artis yang Membuatnya Populer

Apa Itu Musik LoFi? Mengenal Genre Santai dan Artis yang Membuatnya Populer

27 August 2026
komunitas motor blf dan jne

Kolab JNE – Komunitas Motor BLF Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT

27 August 2026
Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

26 August 2026

POPULER

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

by Penulis JNEWS
12 August 2026

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

by Penulis JNEWS
20 August 2026

Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Rekomendasi Kuliner Pasar Mayestik yang Wajib Dicoba

7 Rekomendasi Kuliner Pasar Mayestik yang Wajib Dicoba

by Penulis JNEWS
10 August 2026

Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

10 Ras Kucing yang Paling Banyak Dipelihara, dari Persian hingga Maine Coon

by Penulis JNEWS
6 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal