JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mudik Lokal Dilarang, Keluar Masuk Jabodetabek Wajib Tunjukan Tes Negatif

by Redaksi JNEWS
8 May 2021
Keluar masuk Jabodetabek wajib tunjukan hasil negatif
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengambil langkah tegas. Larangan mudik Lebaran kini tak hanya berlaku untuk lintas kota dan provinsi, tapi juga untuk mudik lokal seperti daerah aglomerasi layaknya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 karena mudik lokal yang esensinya masih kontak fisik, seperti silahturahmi, berkumpul dan lainnya.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Polisi Sekat 381 Titik, Dijamin Tak Ada yang Lolos

Meski demikian, dia menjelaskan selain kegiatan mudik, aktivitas nonmudik di sektor esensial di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Bahkan bisa beroperasi secara bebas tanpa ada penyekatan.

Satgas Covid-19

Jujur saja, aturan mendadak ini banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan kepala daerah juga banyak yang bingung karena kebijakan yang terus berubah secara mendadak.

Nah untuk daerah aglomerasi sendiri, selain Jabodetabek ada bebera daerah lainnya. Mulai dari Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Untuk Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Bila masyarakat ada yang melanggar aturan ini, menurut Wiku akan ada beberapa hukuman atau sanksi yang diberikan. Karena itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan lain sabagainya wajib membawa surat hasil negatif Covid-19 ataub izin pelaku perjalanan.

“Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ucap Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup

Larangan mudik

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

Tak hanya itu, sanski juga katanya akan diberikan bagi penumpang yang nekat mudik tanpa memiliki syarat yang lengkap, yakni bakal dikembalikan ke daerah asal perjalanan.

“Siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya,” kata Wiku.

 

Tags: AglomerasiJabodetabeklarangan mudikMedanMudik LokalPutar balikSatgas Covid-19Sita kendaraanSolo RayaYogyakarta Rata
Share190Tweet119
Next Post

Mendag: Hari BBI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

TERKINI

Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal

14 Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal di Dunia dan Wajib Dicoba

27 November 2025
Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba

Menjelajahi Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba yang Memikat

27 November 2025
M. Feriadi di kantor JNE tahun 2000

JNE Masuk ke Abad 21: ‘Hoki Fase Kedua’, Ganti Logo dan Masif Perluas Jaringan

27 November 2025
Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia

Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia yang Patut Masuk Bucket List

26 November 2025
Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Wonogiri

Belanja Oleh-Oleh Khas Wonogiri: Dari Nasi Tiwul sampai Kerajinan Kayu

26 November 2025
tradisi tabur bunga di makam para pendiri JNE sehari jelang hari jadi JNE

Mengenang Teladan Para Pendiri JNE di Karet

26 November 2025

POPULER

Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

Keindahan Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

by Penulis JNEWS
12 November 2025

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

by Penulis JNEWS
15 November 2025

Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

by Penulis JNEWS
13 November 2025

Rumah Tuo Rantau Panjang, Kampung Adat Tertua di Jambi

Rumah Tuo Rantau Panjang: Perkampungan Adat Tertua yang Masih Hidup di Jambi

by Penulis JNEWS
7 November 2025

pendiri jne

Jejak Pendiri JNE di Penggilingan Padi dan Hamparan Ladang Tebu

by Redaksi JNEWS
20 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal