JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mudik Lokal Dilarang, Keluar Masuk Jabodetabek Wajib Tunjukan Tes Negatif

by Redaksi JNEWS
8 May 2021
Keluar masuk Jabodetabek wajib tunjukan hasil negatif
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengambil langkah tegas. Larangan mudik Lebaran kini tak hanya berlaku untuk lintas kota dan provinsi, tapi juga untuk mudik lokal seperti daerah aglomerasi layaknya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 karena mudik lokal yang esensinya masih kontak fisik, seperti silahturahmi, berkumpul dan lainnya.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Polisi Sekat 381 Titik, Dijamin Tak Ada yang Lolos

Meski demikian, dia menjelaskan selain kegiatan mudik, aktivitas nonmudik di sektor esensial di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Bahkan bisa beroperasi secara bebas tanpa ada penyekatan.

Satgas Covid-19

Jujur saja, aturan mendadak ini banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan kepala daerah juga banyak yang bingung karena kebijakan yang terus berubah secara mendadak.

Nah untuk daerah aglomerasi sendiri, selain Jabodetabek ada bebera daerah lainnya. Mulai dari Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Untuk Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Bila masyarakat ada yang melanggar aturan ini, menurut Wiku akan ada beberapa hukuman atau sanksi yang diberikan. Karena itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan lain sabagainya wajib membawa surat hasil negatif Covid-19 ataub izin pelaku perjalanan.

“Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ucap Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup

Larangan mudik

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

Tak hanya itu, sanski juga katanya akan diberikan bagi penumpang yang nekat mudik tanpa memiliki syarat yang lengkap, yakni bakal dikembalikan ke daerah asal perjalanan.

“Siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya,” kata Wiku.

 

Tags: AglomerasiJabodetabeklarangan mudikMedanMudik LokalPutar balikSatgas Covid-19Sita kendaraanSolo RayaYogyakarta Rata
Share190Tweet119
Next Post

Mendag: Hari BBI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

TERKINI

9 Oleh-Oleh Khas Cianjur yang Praktis dan Tahan Lama untuk Dibawa Pulang

9 Oleh-Oleh Khas Cianjur yang Praktis dan Tahan Lama untuk Dibawa Pulang

21 April 2026
kurir jne di jembatan cirahong

Cerita Kurir JNE Ciamis, Pelintas di Jembatan Cirahong yang Bersejarah

21 April 2026
Louvre Museum: Mengenal Museum Seni Terbesar di Dunia

Louvre Museum: Mengenal Museum Seni Terbesar di Dunia

21 April 2026
ukm tembus ekspor

Program Pendampingan dari Kemendag Bawa UKM Tembus Ekspor

21 April 2026
motor listrik makin jadi incaran

Waswas Harga BBM, Motor Listrik Makin Jadi Incaran

20 April 2026
Makanan Khas Sulawesi Barat yang Paling Populer dan Lezat

14 Makanan Khas Sulawesi Barat yang Paling Populer dan Lezat

20 April 2026

POPULER

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

by Penulis JNEWS
2 April 2026

Cara Makan Sushi dengan Etika yang Tepat menurut Tradisi Jepang

Cara Makan Sushi dengan Etika yang Tepat menurut Tradisi Jepang

by Penulis JNEWS
27 March 2026

Pemandian Air Panas Ciater: Sumber Air, Khasiat, dan Hal yang Perlu Diketahui

Pemandian Air Panas Ciater: Sumber Air, Khasiat, dan Hal yang Perlu Diketahui

by Penulis JNEWS
6 April 2026

Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

7 Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

by Penulis JNEWS
6 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal