Mudik Lokal Dilarang, Keluar Masuk Jabodetabek Wajib Tunjukan Tes Negatif

Pemerintah mengambil langkah tegas. Larangan mudik Lebaran kini tak hanya berlaku untuk lintas kota dan provinsi, tapi juga untuk mudik lokal seperti daerah aglomerasi layaknya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 karena mudik lokal yang esensinya masih kontak fisik, seperti silahturahmi, berkumpul dan lainnya.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Polisi Sekat 381 Titik, Dijamin Tak Ada yang Lolos

Meski demikian, dia menjelaskan selain kegiatan mudik, aktivitas nonmudik di sektor esensial di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Bahkan bisa beroperasi secara bebas tanpa ada penyekatan.

Satgas Covid-19

Jujur saja, aturan mendadak ini banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan kepala daerah juga banyak yang bingung karena kebijakan yang terus berubah secara mendadak.

Nah untuk daerah aglomerasi sendiri, selain Jabodetabek ada bebera daerah lainnya. Mulai dari Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Untuk Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Bila masyarakat ada yang melanggar aturan ini, menurut Wiku akan ada beberapa hukuman atau sanksi yang diberikan. Karena itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan lain sabagainya wajib membawa surat hasil negatif Covid-19 ataub izin pelaku perjalanan.

“Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ucap Wiku.

BACA JUGA : Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

Tak hanya itu, sanski juga katanya akan diberikan bagi penumpang yang nekat mudik tanpa memiliki syarat yang lengkap, yakni bakal dikembalikan ke daerah asal perjalanan.

“Siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya,” kata Wiku.

 

Exit mobile version