JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mulai 1 April, Truk ODOL dan Pengendara Ngebut di Jalan Tol Bakal Dapat Surat Cinta

by Redaksi JNEWS
5 January 2023
selama mudik ada beberapa ruas jalan tol yang tidak boleh dilintas angkutan barang
Share on FacebookShare on Twitter

 

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, ada dua jenis pelanggaran utama yang jadi incaran ETLE di jalan tol Jasa Marga. Pertama terkait pelanggaran over dimension dan overloading (ODOL), dan yang kedua soal serta batas kecepatan kendaraan.

Nantinya truk yang tertangkap kamera terbukti ODOL akan langsung diproses untuk penindakan. Demikian juga untuk pengendara mobil yang melajukan kendaraan di atas batas kecepatan yang berlaku.

BACA JUGA : Mengenal Bahaya Hipnotis di Jalan Tol

Pemberantasan Truk ODOL

Untuk batas kecepatan ini, polisi akan menggunakan speed kamera yang ditancapkan pada sejumlah titik di jalan tol yang dianggap menjadi lokasi bagi pengendara kerap memacu kecepatan mobilnya.

Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik tersebut berlaku pada 1 April 2022. Apabila ada truk yang melanggar akan ditindak melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.

Untuk sistem tilang, Kepolisian menempatkan kamera tilang elektronik pada alat Weigh in Motion (WIM) yang memiliki fungsi seperti timbangan portable sehingga berat kendaraan bisa diukur tanpa truk harus berhenti.

BACA JUGA : Hati-hati, Truk ODOL dan Pengendara Over Speed di Jalan Tol Bakal Ditindak ETLE

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

Sedangkan untuk letak kamera tilang elektronik khusus penindakan truk ODOL, saat ini baru ada di 7 titik lokasi yang tersebar di Pulau Jawa, yakni :

Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.

Untuk pelanggaranya, Agus mengatakan sanksinya bakal dikenakan pasal 307 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan bunyi :

BACA JUGA : Sentuh 36 Tahun, ASPERINDO Genjot Kolaborasi dan Inovasi

Tol Jakarta-Cikampek/ Jasa Marga
Tol Jakarta-Cikampek/ Jasa Marga

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Tags: Batas KecepatanBerkendaraETLENgebutPenindakantilangTilang Elektroniktruk ODOL
Share190Tweet119
Next Post

Huawei Kasih Potongan Harga hingga 40% di Lazada Epic Birthday Super Sale

TERKINI

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

2 September 2025
Tempat wisata di Probolinggo

8 Rekomendasi Tempat Wisata di Probolinggo Favorit Wisatawan

2 September 2025
transjakarta hanya bertarif 1 rupiah sampai 7 September

Tarif Transjakarta Hanya 1 Rupiah sampai 7 September!

2 September 2025
kepala cabang jne tarakan

Inspirasi dari Ade Suhanda, dari Kurir Kini Jabat Kepala Cabang

2 September 2025
stasiun nagreg

Inilah Stasiun Nagreg yang Berusia 135 Tahun

2 September 2025

Hati-hati! Kenali Modus Penipuan yang Mengatasnamakan JNE

2 September 2025

POPULER

Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa sambil Kuliah

30 Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa, Cari Cuan sambil Kuliah

by Penulis JNEWS
20 August 2025

Tips Liburan Long Weekend Seru dan Hemat

Tips Liburan Long Weekend Cerdas biar Tetap Seru dan Hemat

by Penulis JNEWS
9 August 2025

Gili Air: Pantai Cantik, View Indah, dan Udara Segar

Gili Air, Tempat Liburan Ideal dengan Pantai Cantik, Pemandangan Indah, dan Udara Segar

by Penulis JNEWS
14 August 2025

Tempat Wisata di Tidore: Alam, Bahari, Sejarah

11 Tempat Wisata di Tidore: Alam, Bahari, dan Sejarah

by Penulis JNEWS
21 August 2025

Fahombo Nias: Tradisi Lompat Batu Warisan Leluhur

Fahombo Nias: Tradisi Lompat Batu yang Sarat Makna dan Keberanian

by Penulis JNEWS
7 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal