JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mulai 1 April, Truk ODOL dan Pengendara Ngebut di Jalan Tol Bakal Dapat Surat Cinta

by Redaksi JNEWS
5 January 2023
selama mudik ada beberapa ruas jalan tol yang tidak boleh dilintas angkutan barang
Share on FacebookShare on Twitter

 

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, ada dua jenis pelanggaran utama yang jadi incaran ETLE di jalan tol Jasa Marga. Pertama terkait pelanggaran over dimension dan overloading (ODOL), dan yang kedua soal serta batas kecepatan kendaraan.

Nantinya truk yang tertangkap kamera terbukti ODOL akan langsung diproses untuk penindakan. Demikian juga untuk pengendara mobil yang melajukan kendaraan di atas batas kecepatan yang berlaku.

BACA JUGA : Mengenal Bahaya Hipnotis di Jalan Tol

Pemberantasan Truk ODOL

Untuk batas kecepatan ini, polisi akan menggunakan speed kamera yang ditancapkan pada sejumlah titik di jalan tol yang dianggap menjadi lokasi bagi pengendara kerap memacu kecepatan mobilnya.

Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik tersebut berlaku pada 1 April 2022. Apabila ada truk yang melanggar akan ditindak melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.

Untuk sistem tilang, Kepolisian menempatkan kamera tilang elektronik pada alat Weigh in Motion (WIM) yang memiliki fungsi seperti timbangan portable sehingga berat kendaraan bisa diukur tanpa truk harus berhenti.

BACA JUGA : Hati-hati, Truk ODOL dan Pengendara Over Speed di Jalan Tol Bakal Ditindak ETLE

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

Sedangkan untuk letak kamera tilang elektronik khusus penindakan truk ODOL, saat ini baru ada di 7 titik lokasi yang tersebar di Pulau Jawa, yakni :

Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.

Untuk pelanggaranya, Agus mengatakan sanksinya bakal dikenakan pasal 307 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan bunyi :

BACA JUGA : Sentuh 36 Tahun, ASPERINDO Genjot Kolaborasi dan Inovasi

Tol Jakarta-Cikampek/ Jasa Marga
Tol Jakarta-Cikampek/ Jasa Marga

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Post Views: 36
Tags: Batas KecepatanBerkendaraETLENgebutPenindakantilangTilang Elektroniktruk ODOL
Share194Tweet121
Next Post

Huawei Kasih Potongan Harga hingga 40% di Lazada Epic Birthday Super Sale

TERKINI

platform belajar mandiri

JNE Luncurkan Platform Pembelajaran Digital bagi Karyawan

3 September 2026
sharing time bersama ricky harun

‘Sharing Time’ Bersama Ricky Harun di Masjid H. Soeprapto JNE Medan

3 September 2026
Pantai Pandawa, Destinasi Eksotik Bali dengan Tebing Kapur dan Pasir Putih

Pantai Pandawa, Destinasi Eksotik Bali dengan Tebing Kapur dan Pasir Putih

3 September 2026
Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

3 September 2026
Psikologi Konsumen di E-Commerce: Faktor yang Mendorong Orang Melakukan Pembelian

Psikologi Konsumen di E-Commerce: Faktor yang Mendorong Orang Melakukan Pembelian

3 September 2026
Pantai Tanjung Tinggi: Pesona Batu Granit Raksasa dan Laut Biru di Belitung

Pantai Tanjung Tinggi: Pesona Batu Granit Raksasa dan Laut Biru di Belitung

2 September 2026

POPULER

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

by Penulis JNEWS
18 August 2026

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

by Penulis JNEWS
12 August 2026

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

by Penulis JNEWS
6 August 2026

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

by Penulis JNEWS
18 July 2026

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

by Penulis JNEWS
20 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal