Pemerintah Bakal Perangi Penurunan Tarif Ekspor Buah Segar UMKM

Agar ekspor buah segara asal UMKM Indonesia bisa makin kompetitif, pemerintah melalui Kementerian dan Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memperjuangkan agar biaya atau tarifnya bisa ditekan, terutama pada beberapa negara.

Menurut Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, pengenaan tarif ekspor buah segar asal Indonesia ke Korea, Jepang, Pakista, dan Eropa cukup besar. Jumlahnya lebih tinggi dari negara pesaing seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Kenya.

Bahkan, ada negara pengekspor yang sama sekali tidak terkena tarif. Hal ini membuat buah segar Indonesia menjadi kurang kompetitif.

BACA JUGA : Shopee Buka Peluang Ekspor Gratis bagi UMKM, Cek Syaratnya !

“Untuk itu, kita perlu memperjuangkan agar produk buah kita juga tidak dikenakan tarif yang begitu besar,” kata Hanung.

Menkop UKM meminta pelaku UMKM tak hanya transformasi digital tapi juga modernisasi bisnis

Sebagai perbandingan, ekspor nanas segar Indonesia ke Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 30%, sedangkan dari Vietnam dikenakan tarif 18%. Ekspor pisang segar Indonesia ke Jepang dikenakan tarif sebesar 10% dan 20%, sedangkan Filipina dikenakan tarif 8% dan 18%, serta Vietnam sebesar 10% dan 18%.

Selain itu, lanjut Hanung, Indonesia juga perlu mengupayakan pembukaan pasar baru untuk ekspor buah segar yakni ke Tiongkok, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

“Untuk meningkatkan ekspor buah segar, kita kolaborasi program dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi dan UKM berperan menciptakan kualitas yang baik dan kapasitas produk yang besar,” ucap Hanung.

Berbagai program yang dijalankan antara lain dukungan pelatihan dan rekomendasi UMKM unggulan, Korporatisasi Petani, Konsolidasi dan Kemitraan dengan Perusahaan Besar, factory sharing, dan pengembangan rantai pasok UMKM.

BACA JUGA : Hasil Kemitraan Koperasi, Pisang Asal Lampung Tembus Pasar Global

“Kementerian Perdagangan dan K/L lainnya dapat memberikan Informasi pasar serta dukungan lainnya seperti perjanjian kerja sama perdagangan yang meminimalisir tarif dan non-tariff barriers, pameran, serta kemudahan perizinan dan NIB,” ujar Hanung.

Petani panen buah naga/dok. Pertamina

Menurut Hanung, upaya meningkatkan perdagangan UMKM dalam negeri dan luar negeri dilaksanakan melalui beberapa program. Antara lain, optimalisasi UMKM dalam platform e-commerce serta pemanfaatan 30% infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM.

Selain itu, alokasi 40% belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM dan kemitraan strategis UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

“Termasuk kemitraan strategis di lima kawasan atau klaster UKM hingga pembiayaan UKM Ekspor dan penyediaan sistem informasi UKM Ekspor,” pungkas Hanung.

Exit mobile version