JNEWS – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).
“Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el. Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” jelas Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan ini agar menciptakan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
“Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen.
“Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” jelas Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto. *
Baca juga: Tips Foto Produk Olshop yang Estetik Diunggah di Marketplace dan Media Sosial