JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Peraturan Pemerintah 7/2021 Berikan Kemudahan untuk Pelaku UMKM

by Redaksi JNEWS
24 February 2021
Menkop UKM jelaskan peraturan pemerintah terbaru mudahkan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diterbitkan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun optimis jika Peraturan Pemerintah terbaru itu akan memberikan banyak keuntungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun PP terbaru itu merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teten menjelaskan bahwa PP terbaru itu memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” ujar Teten dalam acara konferensi pers.

Baca Juga: Ciptakan UKM Eksportir, Kemendag Jalin Sinergi Lintas Lembaga

Lebih lanjut Menkop mengatakan apabila ada prioritas yang akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, yakni penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat. Dalam melalukan penyusunan data tunggal, Kemenkop akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

“PP 7/2021 juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” terangnya.

Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Seperti misalnya, kata Teten, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

Menkop UKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.

Baca Juga: Ramai Fenomena Mr Hu, Ini Langkah Kemenkop UKM Lindungi UMKM Lokal

Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui Peraturan Pemerintah ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

PP 7/2021 juga memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Agar terlaksana dengan baik, Kemenkop UKM akan menargetkan pemerintah daerah, supaya nantinya UMKM khususnya pengusaha mikro dapat memiliki NIB.

Pihaknya akan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar dapat memiliki NIB.

Teten pun mengatakan bahwa NIB menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan untuk mendorong pengusaha mikro, terutama bagi mereka yang selama ini belum mempunyai badan usaha.

“NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk. Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenkop UKMMenkop UKMperaturan pemerintahPPteten masdukiUMKMUU Cipta Kerja
Share189Tweet118
Next Post
UMKM go online

Tiga Masalah yang Menghantui Ekspor Produk UMKM

TERKINI

Menara Eiffel: Fakta Unik di Balik Ikon Paris yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Menara Eiffel: Fakta Unik di Balik Ikon Paris yang Tidak Banyak Diketahui Orang

29 November 2025
Candi Ngawen: Jejak Sejarah Agama Buddha di Tanah Magelang

Candi Ngawen: Jejak Sejarah Agama Buddha di Tanah Magelang

29 November 2025
Keraton Kaprabonan, SKeraton Tua di Cirebon yang Sarat Makna

Menelusuri Keraton Kaprabonan, Salah Satu Keraton Tua di Cirebon yang Sarat Makna

28 November 2025
6 Masjid Viral di Indonesia dengan Kisah dan Keunikannya

6 Masjid Viral di Indonesia dengan Kisah dan Keunikannya

28 November 2025
Candi Abang: Candi "Tak Kasatmata" dari Bata Merah di Yogyakarta

Candi Abang: Candi “Tak Kasatmata” dari Bata Merah di Yogyakarta

28 November 2025
JNE beri angpao para pedang sekitar Tomang menyambut hari jadi perusahaan yang ke-35

Senyum Sumringah Pedagang Kaki Lima Dapat Angpao HUT dari JNE

28 November 2025

POPULER

Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

Keindahan Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

by Penulis JNEWS
12 November 2025

Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

by Penulis JNEWS
13 November 2025

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

by Penulis JNEWS
15 November 2025

Rumah Tuo Rantau Panjang, Kampung Adat Tertua di Jambi

Rumah Tuo Rantau Panjang: Perkampungan Adat Tertua yang Masih Hidup di Jambi

by Penulis JNEWS
7 November 2025

jne di kalimantan barat

Melongok Kiprah JNE di Kabupetan Terluas di Kalimantan Barat

by Redaksi JNEWS
26 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal