Terhitung 3 Juli lalu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Imbas dari peraturan ini, banyak dilakukan penyekatan jalan dan penutupan kegiatan perkantoran, mal, tempat peribadatan dan sebagainya.
Namun, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik, JNE termasuk bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli nanti tersebut. Hal ini pun sesuai dengan himbauan Kemenkominfo RI kepada seluruh perusahaan penyelenggara pos.
“Meski adanya kebijakan PPKM Darurat, pelayanan distribsui paket kiriman kepada customer tetap berjalan normal. JNE Hub Selatan mengerahkan sekitar 400 kurir, baik itu kurir motor maupun kurir mobil. Jumlah ini normal seperti hari biasanya”, terang Satal, Supervisor JNE Hub Jakarta Selatan..
Baca juga : Jatuh Bangun Tempe Crispy Sukabumi yang Kini Dinikmati Dunia
“Terkait ada beberapa kantor yang tutup, saat delivery, kurir melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan customer. Dengan persetujuan customer yang bersangkutan, apakah paketnya dikirim ke alamat lain atau disimpan dulu di JNE Hub Selatan yang ada di kawasan Veteran, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” terangnya.
Begitu juga, misalnya ada kawasan perumahan ditutup, maka para kurir akan berkomunikasi dengan customer, di mana paket bisa diterima, apakah itu di gerbang perumahan, dititipkan security atau bisa juga diambil langsung oleh customer ke kantor JNE Hub Selatan. “Kita pastikan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat pelayanan distribusi paket JNE tetap berjalan normal seperti biasanya,” jelas Satal.
Baca juga : Cerita Batik Malai Asal Riau yang Viral Berkat TikTok