JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

by Redaksi JNEWS
23 July 2020
Relaksasi UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI saat tengah memberikan relaksasi kepada UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal menargetkan penerbitan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hingga akhir Agustus 2020.

Pemprov DKI endiri saat ini tengah memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi. Pemberian relaksasi UMKM ini sebagai bentuk stimulus agar bisnis UMK bangkit kembali di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.

Relaksasi UMKM yang dimaksud berupa layanan yang mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan pers.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Baca Juga: Riset: UMKM yang Go Digital yang Akan Bertahan Selama Pandemi

“Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang (memiliki IUMK),” ujar Benny.

Maka dari itu, lanjut Benni, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara online. “Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” kata Benni.

Benni mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah DKI Jakarta, antara lain memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan dan memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Menurutnya terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan.

Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.

Baca Juga: JNE Merauke Menjadi Pilihan Utama di Ujung Timur Indonesia

Alur pelayanan Relaksasi IUMK

Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, dia menerangkan, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP atau SKDS bila pemohon bukan berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, dia menerangkan, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja.” imbuh Benni.

Adapun, sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ovo Fasilitasi Pembayaran Hewan Kurban Secara Digital

Tags: Pemprov DKi JakartaRelaksasi UMKMUMKM
Share207Tweet130
Next Post

Primero, Masker 3-Ply yang Sesuai Standar BNPB Bisa Tahan Micro Droplets

TERKINI

Candi Sumberawan: Satu-satunya Stupa di Jawa Timur

Candi Sumberawan: Satu-Satunya Stupa di Jawa Timur yang Sarat Makna

6 July 2025
Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal