JNEWS – Royalti adalah istilah yang sering didengar dalam dunia bisnis, di mana melibatkan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI). Sayangnya tidak semua orang paham apa sebenarnya royalti itu dan mekanismenya.
Untuk memahami bentuk royalti, contoh kasus yang sering terjadi di Indonesia bisa dijadikan acuan. Umumnya, kasus ini melibatkan pencipta lagu dan penyanyi. Secara hukum, penyanyi wajib membayar royalti kepada pencipta lagu setiap kali membawakan karyanya. Masalah hukum muncul ketika penyanyi tidak memenuhi kewajiban tersebut, sementara pencipta lagu menuntut haknya.
Dari masalah tersebut bisa dilihat bahwa peran royalti ini sangat besar dalam melindungi segala bentuk hak kekayaan intelektual seseorang. Royalti tak terbatas pada dunia seni saja tapi juga sumber daya alam hingga waralaba, dan semuanya sudah diatur dalam hukum.
Royalti Adalah Bentuk Penghargaan untuk Hak Kekayaan Intelektual
Dikutip dari Investopedia, royalti adalah pembayaran yang diberikan pada individu atau perusahaan pemilik hak atas penggunaan aset mereka secara terus-menerus. Aset dalam hal ini adalah aset tidak berwujud yang disebut dengan hak kekayaan intelektual.
Dalam hak kekayaan intelektual mencakup enam jenis yang harus dipahami dalam dunia bisnis. Berikut jenis HKI dikutip dari Kementerian Hukum Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, yaitu:
1. Paten
Paten adalah hak eksklusif bagi inventor atas invensi di bidang teknologi. Hak ini berlaku untuk jangka waktu tertentu. Inventor dapat melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya. Masa perlindungan paten berlangsung selama 20 tahun sejak tanggal permohonan diterima.
2. Merek
Merek adalah tanda grafis yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan. Tanda ini dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi beberapa unsur. Merek digunakan oleh individu atau badan hukum untuk keperluan dagang.
3. Hak cipta
Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang sangat luas. Hak ini mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga program komputer.
4. Indikasi geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari daerah tertentu. Faktor lingkungan, seperti alam, manusia, atau gabungan keduanya, memberi produk tersebut reputasi, kualitas, dan karakteristik khas.
5. Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi berbagai elemen dalam sirkuit terpadu. Rancangan ini mencakup setidaknya satu elemen aktif dan sebagian atau seluruh interkoneksi. Peletakan tersebut dibuat untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Baca juga: Cara Membuat Logo Brand UMKM yang Simpel tapi Berkesan dengan Canva
Jenis-Jenis Royalti
Pada akhirnya, royalti adalah bentuk pendapatan berupa uang yang diterima pemilik aset HKI saat melisensikan aset tersebut untuk digunakan pihak lain. Royalti adalah hasil dari persentase pendapatan kotor atau bersih yang dihasilkan dari penggunaan aset tersebut.
Semua pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan, dan telah menyepakati pembagian royalti dengan perjanjian yang berlaku, harus melaksanakan hak dan kewajibannya agar saling menguntungkan. Di pihak pencipta, royalti menjadi imbal jasa atas kreativitasnya, sedangkan di pihak pengguna, royalti memungkinkan pemanfaatan aset untuk keperluan bisnis.
Pembayaran royalti sendiri mencakup beberapa jenis. Apa saja? Berikut ulasannya.
1. Royalti Waralaba
Waralaba adalah bisnis yang memberikan lisensi kepada mitra untuk menggunakan merek dagang, prosedur, dan standar yang ditetapkan oleh franchisor.
Dalam dunia bisnis, royalti waralaba adalah kerja sama di bidang usaha dengan imbalan bagi hasil sesuai kesepakatan. Apabila seseorang akan menggunakan properti sebuah perusahaan dan mau membuka cabang dengan nama perusahaan tersebut, maka harus membagi hasilnya.
Jadi, apabila seseorang ingin membuka cabang merek X, misalnya, maka harus menandatangani kesepakatan untuk pembayaran sejumlah uang yang di dalamnya sudah termasuk royalti waralaba.
2. Royalti Paten
Royalti paten adalah imbalan yang dibayarkan pada pemilik hak paten atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya. Biasanya royalti ini akan dibayarkan atas penggunaan hak paten atas suatu produk yang diproduksi. Pembayaran pun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima royalti. Royalti paten termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
3. Royalti Buku
Royalti buku adalah salah satu royalti paling populer. Penulis yang menghasilkan buku dan murni berasal dari pemikirannya sendiri, lalu diterbitkan oleh penerbit, maka harus ada royalti yang diberikan padanya. Umumnya, penulis akan menerima jumlah royalti dari tiap buku yang diterbitkan dan dijual. Kesepakatan royalti ini dilakukan di awal sebelum proses produksi berlangsung.
4. Royalti Pertunjukan
Royalti pertunjukan ini mengacu pada penggunaan musik sebagai backsound baik dalam film atau pertunjukan di ruang publik, selingan di radio maupun dalam iklan. Penggunaan karya seorang musisi harus memberikan royalti sebagai bentuk kompensasi finansial yang berhak didapatkannya.
5. Royalti Mineral
Royalti mineral ini adalah perusahaan akan memberikan imbalan finansial pada pemilik tanah sebagai bentuk kompensasi atas proyek yang mereka kerjakan. Sebagai contoh, apabila perusahaan yang bergerak di bidang batu bara ingin melakukan penambahan di lahan sewaan, maka pemilik tanah berhak mendapatkan royalti dari mineral yang diambil dari tanahnya.
Ketentuan Pembagian dan Cara Hitung Pajak Royalti
Ada ketentuan hukum yang jelas dalam hal ini dan wajib untuk dilakukan. Pembagian royalti diatur dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Adapun pembagian royalti adalah harus melewati kesepakatan antara dua belah pihak. Untuk caranya pun tergantung pada jenis hak cipta dan kesepakatan dalam kontrak. Ada tiga faktor yang secara langsung memengaruhi pembagian royalti yaitu:
- Kontrak, yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Di dalamnya ada aturan untuk menentukan pembagian royalti. Setelah ada kontrak, kedua belah pihak harus menjalankannya.
- Jenis royalti
- Ciptaan bersama, apabila sebuah karya memiliki lebih dari satu orang pemilik, maka semua pihak yang terlibat menyesuaikan dengan kontribusi masing-masing.
Dengan adanya perjanjian pembagian royalti, sangat membantu melindungi kekayaan intelektual pemberi lisensi dari penggunaan yang tidak sah. Selain itu, pemilik karya pun bisa mendapatkan penghasilan stabil dari royalti.
Lantas kapan pemberian royalti?
Untuk waktu pembayaran royalti bisa bervariasi tergantung jenis kekayaan intelektual dan ketentuan perjanjian. Sebagai contoh, royalti untuk penerbitan musik dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan royalti paten biasanya setiap tahun.
Namun, ada yang wajib diperhatikan oleh pemilik karya dan perusahaan yaitu pajak royalti. Berdasarkan UU PPh 23 tentang royalti, adapaun tarif pajak untuk royalti adalah 15%. Dalam perhitungan ini menggunakan pajak berasal dari jumlah bruto.
Perhitungan untuk royalti sebagai berikut:
PPh Pasal 23 atas royalti = 15% x jumlah bruto
Sebagai contoh, Dani adalah musisi yang memiliki hak cipta dari lagu “Aku Cinta Kamu”. Dani sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP, mendapatkan royalti sebesar Rp100.000.000. Maka perhitungan pajak royalti yang dikenakan sebagai pemilik musik yaitu:
PPh Pasal 23 atas royalti = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Pendapatan royalti dikalikan 15% karena Dani adalah sumber pajak dalam negeri dan memiliki NPWP. Apabila tidak memiliki NPWP, tarif pajak bisa dinaikkan hingga 30% hingga 100%. Kemudian apabila Dani termasuk dalam subjek pajak luar negeri, maka pajaknya adalah 20%.
Baca juga: 7 Ide Bisnis yang Menggunakan Container Jualan yang Kekinian dan Menarik
Royalti adalah mekanisme yang penting dalam dunia bisnis, terutama dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan memahami seluk-beluk royalti, diharapkan para pelaku bisnis dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait penggunaan aset tidak berwujud milik orang lain atau dalam melindungi aset tidak berwujud yang mereka miliki. Di sisi pemilik aset, dengan royalti merupakan wujud penghargaan atas karya-karya mereka dan memberikan motivasi untuk terus berkarya.