JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

SCI Ingin Implementasi Zero ODOL Segera Diterapkan

by Redaksi JNEWS
16 October 2020
implementasi zero odol kendaraan odol
Share on FacebookShare on Twitter

Meski pemerintah sudah menunjukkan sikap tegas terhadap kendaran dengan muatan lebih atau over dimension over load (ODOL), nyatanya kendaraan ini masih sering dijumpai di sejumlah ruas jalan. Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi pun berharap jika implementasi zero ODOL ini harus segerap diterapkan.

Pasalnya kendaraan ODOL ini menimbulkan dampak negatif di sejumlah aspek, termasuk menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Mengacu dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tercatat kerugian negara sebesar Rp43 triliun di tahun 2018 imbas dari biaya perbaikan jalan nasional yang rusak karena dilewati kendaraan ODOL.

Bukan cuma itu, menurut Setijadi, truk ODOL ini juga memberikan kerugian tersendiri kepada pengusaha truk, seperti misalnya konsumsi BBM dan biaya perawatan meningkat sampai 15 persen. Di samping itu, produktivitas truk juga menurun hingga 15-20 persen imbas dari kemacatan yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan tadi.

Peredaran truk ODOL ini memang meresahkan dan menjadi pembahasan yang serius. Korlantas Polri bahkan mencatat adanya peningkatan kecelakaan trul ODOL di jalan raya sebesar 6,5 persen secara nasional, dari yang tadinya hanya 109.215 kasus kecelakaan di tahun 2018 menjadi 116.395 di tahun 2019.

Baca Juga: Tol Laut Penuhi Kebutuhan Masyarakat Tanimbar

Berkaca dari hal tersebut, bukan tanpa sebab jika SCI ingin agar implementasi zero ODOL bisa segera terlaksana. Namun, Setijadi menegaskan bahwa rencana zero ODOL yang ditargetkan terlaksana di tahun 2023 itu harus mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

Adapun pihak yang dimaksud antara lain Kementerian Perhubungan dan beberapa kementerian/lembaha terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkut barang, perusahaan BUMD/BUMN/swasta pemilik barang, Dishub Prov/Kab/Kota, dan asosiasi terkait.

Untuk APM sendiri bisa bertanggung jawab pada aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada. Sementara kaoseri bertanggung jawab dalam aspek perakitan armada. Lalu untuk pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna angkutan barang.

“Sinergi antar beberapa perusahaan tersebut dapat dilakukan, misalnya, dalam rancang bangun armada yang sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi kriteria teknis dan batasan peraturan,” kata Setijadi dalam keterangan tertulisnya.

Setijadi juga mengatakan bahwa sinergi dapat dilakukan melalui pengembangan metode pengangkutan dan sistem pendistribusian barang yang lebih efisien dengan penerapan teknologi informasi.

Baca Juga: Gudang Logistik Tambahan Pelni Mampu Tampung 5.000 Ton Barang

Kasus ODOL Bisa Berujung Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi dalam kesempatan terpisah menegaskan jika pihaknya akan segera menuntaskan permasalahan ODOL ini, dengan target di tahun 2023. Bahkan Budi mengancam bahwa ada pidana yang menanti pelanggar.

Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana. Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan,” ujarnya dalam sebuah focus group discussion beberapa waktu lalu.

Sebenarnya sanksi terhadap kendaraan yang memiliki muatan berlebih ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Adapula UU yang memastikan keselamatan bertransportasi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1 yang berisikan setiap perusahaan angkutan umum wajib untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Bisa Dorong Industri Manufaktur

Share192Tweet120
Next Post
Lenovo Slim 71 Carbon

Lenovo Luncurkan Laptop Premium yang Siap "Tempur"

TERKINI

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

20 May 2025
Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

20 May 2025
Munas Asperindo XI

Menkomdigi Akan Disambut 100 Kurir Saat Pembukaan Munas XI Asperindo

20 May 2025
Susana perayaan Paskah di Rumah Kavel, Bekasi.

Merayakan Paskah 2025 Bersama Opa dan Oma di Rumah Kavel

20 May 2025
Mengenal Fenomena Manusia Tikus di Tiongkok

Mengenal Fenomena Manusia Tikus: Protes Sunyi Gen Z di Tiongkok

20 May 2025
Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025

POPULER

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal