JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

by Redaksi JNEWS
19 January 2023
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pembina Samsat Nasional akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun.

Langkah ini ditempuh sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

BACA JUGA : Bikin Gampang, Ini 3 Layanan Bayar Pajak Lewat E-Commerce

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, otomatis kendaraan tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi.

Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama.

BACA JUGA : Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Gini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

 

Post Views: 30
Tags: Bayar PajakJasa RaharjapajakRegistrasi kendaraanSTNK
Share192Tweet120
Next Post
Kepala cabang JNE Pekanbaru

Ekonomi Mulai Tumbuh, JNE Pekanbaru Fokus Capai Target 2022

TERKINI

member jlc

Gali Suara Pelanggan, JNE Gelar JLC Member Gathering di Bogor

27 August 2026
Suku Inca, Peradaban Besar yang Pernah Berjaya di Pegunungan Andes

Mengenal Suku Inca, Peradaban Besar yang Pernah Berjaya di Pegunungan Andes

27 August 2026
Apa Itu Musik LoFi? Mengenal Genre Santai dan Artis yang Membuatnya Populer

Apa Itu Musik LoFi? Mengenal Genre Santai dan Artis yang Membuatnya Populer

27 August 2026
komunitas motor blf dan jne

Kolab JNE – Komunitas Motor BLF Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT

27 August 2026
Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

26 August 2026
kacab jne manado

JNE Manado Optimalkan Kiriman Antarprovinsi di Sulawesi via Jalur Darat

26 August 2026

POPULER

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

Danau Sentani, dari Keindahan Alam hingga Kampung-Kampung di Atas Air

by Penulis JNEWS
12 August 2026

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

Pantai Air Manis, Pantai Legendaris yang Identik dengan Kisah Malin Kundang

by Penulis JNEWS
20 August 2026

Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Fakta Menarik Mohammad Hatta, Proklamator yang Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia

Fakta Menarik Mohammad Hatta, Proklamator yang Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia

by Penulis JNEWS
11 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal