Guna menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM segera melakukan transformasi dan penguatan kebijakan, baik di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum yang berada di bawah koordinasi KemenKopUKM, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).
Adanya transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya implementasi undang undang Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi. Kondisi tersebut agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya.
BACA JUGA : Mandat Jokowi, Kementerian Lembaga Wajib Anggarkan 40 Persen Belanja UKM
Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Diharapkan melalui pembaruan tersebut, penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM mejadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Langkah selanjutkan, adalah memperkuat keberpihakan kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun tahun LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan ke anggotanya.
“Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp.2 Trilyun atau tumbuh signifikan sebesar 16% dibandingkan tahun 2019,” kata Agus,
BACA JUGA : Awas! Jangan Percaya Situs Hoaks BLT UMKM!
Apabila LPDB-KUMKM bertugas untuk mendukung pengembangan usaha dari sisi pembiayaan, lanjut Agus, maka BLU yang lain, yakbu LLP-KUMKM bertugas memberikan layanan promosi dan pemasaran kepada Koperasi dan UMKM Indonesia.
Dalam meningkatkan layanan agar Koperasi dan UMKM bisa naik kelas, maka sejalan dengan kebijakan transformasi Kemenkop UKM, pada tahun 2020 LLP-KUMKM telah bertransformasi untuk mampu melakukan peningkatan layanan pendampingan, pelatihan, pelaksanaan pameran, kurasi produk, serta trading house baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.
Transformasi LLP-KUMKM tersebut dilakukan untuk membantu KUMKM dalam menangkap beberapa peluang pasar yang terbuka. Antara lain mulai tahun ini 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa Kementerian/ Lembaga, BUMN dan BUMD diarahkan untuk produk UMKM, selain itu merespon perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital.
BACA JUGA : Janji Pemerintah Kemudahan UMKM Lewat UU Cipta Kerja
Di era pandemi Covid-19, sebanyak 42 persen UMKM menggunakan sosial media/digital platform. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan proses onboarding serta digitalisasi pemasaran dan transaksi keuangan. Peluang lain adalah perlunya pemenuhan kebutuhan konsumen yang bergeser ke produk alat kesehatan, makanan sehat, homecare, serta produk yang terjamin kualitasnya melalui proses sertifikasi halal.