JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi
- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
Arti 10 Mimpi Paling Umum dan Apa yang Dikatakannya tentang Kehidupan
By
Penulis Konten
16 May 2024
War Tiket: Pengertian dan Cara untuk Menang
By
Penulis Konten
16 May 2024
Barang Substitusi dan Perannya dalam Pengelolaan Keuangan Pribadi
By
Penulis Konten
11 May 2024
Top 9 Anime Romance Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton
By
Penulis Konten
9 May 2024