JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Syarat Penerbangan Lion Air di Masa PPKM Terbaru 1-6 September 2021

by Redaksi JNEWS
2 September 2021
syarat penerbangan Lion Air masa PPKM terbaru
Share on FacebookShare on Twitter

Seperti yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM yang kali berada di Level 2-4. Mengikuti aturan terbaru tersebut, maskapai penerbangan Lion Air kembali memperbarui syarat penerbangan selama periode PPKM terhitung dari tanggal 1-6 September 2021.

Syarat ini berlaku kepada semua calon penumpang Lion Air yang akan melakukan perjalanan dari tanggal yang ditentukan. Mengutip dari siaran persnya, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, diberlakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Adapun perpanjangan masa PPKM terbaru ini meliputi kategori:

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

Syarat Penerbangan Lion Air PPKM Terbaru 1-6 September 2021

Batasan Usia

  • Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
  • Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.

RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

  1. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
  2. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
  3. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin

  1. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
  2. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  3. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id/.

Baca Juga: Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

  • Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
  • Mempercepat waktu proses verifikasi,
  • Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
  • Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

  1. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
  2. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca Juga: Wajib Punya, Begini Cara Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresAplikasi PedulilindungiLion AirpandemiPPKMPPKM Leve 2-4Syarat Penerbangan Lion AirSyarat Perjalananvaksin
Share201Tweet126
Next Post

Berbagai Ucapan Selamat dan Sukses HUT JNEWSOnline.com

TERKINI

Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Seru

7 Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Sayang untuk Dilewatkan

18 July 2025
Candi Surowono di Kediri: Sejarah dan Arsitekturnya

Candi Surowono: Jejak Sejarah dan Keindahan Tersembunyi di Kediri

18 July 2025
Pemenang JNE Content Competition 2025

Ini Para Pemenang JNE Content Competition 2025

18 July 2025
Keraton Kanoman Cirebon dan Jejak Sejarahnya

Keraton Kanoman: Jejak Sejarah dan Budaya Cirebon yang Masih Terjaga

18 July 2025
best sales jne 2024

Empati dan Kolaborasi: Kunci Sukses Rahma sebagai Best Sales 2024

18 July 2025
Tempat Wisata di Kotamobagu untuk Jalan-Jalan

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Kotamobagu untuk Jalan-Jalan Seru

17 July 2025

POPULER

Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

by Penulis Konten
4 July 2025

Kerja di Luar Negeri, Cocok untuk Pemula

8 Jenis Kerja di Luar Negeri yang Cocok untuk Pemula dan Negara Tujuannya

by Penulis Konten
2 July 2025

Makanan Khas Palembang Selain Pempek

10 Makanan Khas Palembang yang Wajib Dicoba Selain Pempek

by Penulis Konten
8 July 2025

Upacara Tumpek Landep: Prosesi dan Filosofinya

Mengintip Prosesi Upacara Tumpek Landep dan Filosofinya

by Penulis Konten
30 June 2025

Soft Saving: Cara Menabung Fleksibel ala Gen Z

Mengenal Soft Saving: Menabung dengan Cara yang Lebih Fleksibel untuk Gen Z

by Penulis Konten
10 July 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal