JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tanpa Penyekatan, Kemenhub Bakal Gelar Razia Antigen Acak Saat Nataru

by Redaksi JNEWS
21 December 2021
syarat perjalanan tips liburan yang aman
Share on FacebookShare on Twitter

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sesuai SE 109 Tahun 2021 Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

SE 109 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 11 Desember 2021 lalu berisikan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kewajiban masyarakat pengguna angkutan pribadi, angkutan umum, termasuk di Penyeberangan yaitu memiliki kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Budi.

BACA JUGA : Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Darat Jarak Jauh di Libur Nataru

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Ditjen Hubdat juga melakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat. Aturan pembatasan sendiri dilakukan mengikuti penerapan level PPKM di masi-masing wilayah.

Dirjen Budi Setiyadi

“Pertama, angkutan umum dibatasi 75% dari kapasitas tempat duduk. Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” tambahnya.

Selanjutnya adalah dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan bahwa pengelola simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan, diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami harapkan semua Korsatpel di Terminal maupun Pelabuhan Penyeberangan harus sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian selanjutnya melakukan sterilisasi di tempat seperti ruang tunggu maupun tempat bus dan kapalnya. Kami harapkan untuk sterilisasi juga dilakukan dan didukung oleh para operator,” ujarnya.

Menurut Budi, sesuai yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tersebut sterilisasi ini harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan. Selain sterilisasi dengan desinfektan, pengelola Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.

Lebih lanjut lagi, Budi menjabarkan selama periode Nataru, Ditjen Hubdat telah mempersiapkan 3 opsi pola Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), yakni one way, contra flow, dan juga ganjil genap.

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru

“Kami siapkan MRLL ini atas koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kementerian PUPR, termasuk juga dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ketika ada peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, akan ada 3 skema yaitu contraflow, satu arah, atau ganjil genap. Sifatnya situasional tergantung diskresi dari Kepolisian,” katanya.

BACA JUGA :Siap-siap, Bakal Ada Ganjil Genap di Pintu Tol Karawang Barat dan Timur

Sementara bagi Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberlakukan MRLL tersebut sesuai daerah kewenangannya, terutama yang memiliki kawasan wisata

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perhubungan, kehadiran transportasi logistik di periode Nataru diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi di beberapa daerah. Untuk itu kami telah berkoordinasi dan kami pada prinsipnya tidak melakukan pembatasan. Namun jika nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol menurut penilaian Kepolisian perlu dilakukan MRLL yaitu pengalihan kendaraan truk dari jalan tol ke jalan nasional,” ucapnya.

syarat tes antigen untuk kereta api jarak jauh berlaku mulai 3 november 2021

Budi menekankan kembali bahwa kebijakan pengalihan angkutan barang ini sangat situasional tergantung penilaian kondisi yang terjadi di lapangan nantinya. Pada saat periode Nataru nanti akan disiapkan sejumlah lokasi untuk tes acak seperti di Jembatan Timbang, Terminal, ataupun rest area.

“Ini nantinya akan disediakan secara gratis oleh Kementerian Perhubungan. Khusus pengemudi kendaraang barang atau logistik dan pembantu pengemudi masih kami sediakan tes antigen gratis di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, dan Lembar,” pungkasnya.

Tags: AntigenAturan PerjalanankemenhubKetentuan PerjalananNataruPenyekatanTes Acak
Share194Tweet121
Next Post

Andalkan Menu Ayam Goreng Cepat Saji, d'BestO Jadi Pemain Lokal yang Menonjol

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal