JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Tekan Penipuan, Ini Dia Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler

by Redaksi JNEWS
27 January 2026
registrasi kartu seluler

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan peraturan baru untuk registrasi kartu seluler. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Registrasi kartu seluler, tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital. Kemkomdigi berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap WNI menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” tutur Meutya.

Baca juga: Apa Itu Teknologi Deepfake? Cara Kerja dan Dampaknya dalam Dunia Digital

Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. *

Share189Tweet118
Next Post
Foto: Istimewa

Gubernur DKI Resmikan Kerja Sama Pembangunan JPO JIS–Ancol

TERKINI

12 Oleh-Oleh Khas Belgia yang Terkenal di Kalangan Wisatawan Dunia

12 Oleh-Oleh Khas Belgia yang Terkenal di Kalangan Wisatawan Dunia

15 June 2026
JNE Cabang Utama Bekasi

‘Pulang Kampung’, Tekad Henry Edwin Bawa JNE Bekasi Kian Tumbuh

15 June 2026
Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

15 June 2026
Pemandangan sunset di Pantai Ancol. Foto: Istimewa

HUT Jakarta Ke-499, Pemprov Gratiskan Masuk Ancol dan Transjakarta

15 June 2026
Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

13 June 2026
bazar durian 2026 menjadi ajang untuk mendorong durian lokal asal Kabupaten Bangka menembus pasar nasional

JNE – Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Dorong Durian Lokal Tembus Pasar Nasional

13 June 2026

POPULER

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

by Penulis JNEWS
6 June 2026

Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

20 Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

by Penulis JNEWS
29 May 2026

Cara Menghadapi Kompetitor Besar bagi UMKM yang Baru Berkembang

Cara Menghadapi Kompetitor Besar bagi UMKM yang Baru Berkembang

by Penulis JNEWS
25 May 2026

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

by Penulis JNEWS
3 June 2026

12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

by Penulis JNEWS
27 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal