JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

by Redaksi JNEWS
13 December 2022
kapolri sempat menginstruksikan polantas untuk tidak melakukan tilang manual

Seorang polisi yang sedang menilang pengendara motor di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Tilang manual rupanya kembali diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) untuk tak lagi menggelar penindakan di jalan raya dan digantikan oleh metode elektrik melalui ETLE.

Keputusan menggelar kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas diinformasikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jawa Kombes Latif Usman.

Meski demikian, Latif juga menjelaskan penerapan tilang manual yang saat ini berbeda karena tak menyasar pada semua jenis pelanggaran, hanya untuk beberapa saja.

BACA JUGA : Cara Mudah Cek Tilang ETLE

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).

Tilang Ganjil Genap
Dok. NTMC-Polri

Adapun tujuan dari penerapan tilang manual pada jenis pelanggaran lalu lintas tersebut lebih untuk memberikan penindakan hukum dan mencegah para pengendara yang nekat untuk menyiasati tilang elektronik.

Lebih lanjut Latif juga menegaskan bila sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang saat instruksi dari Kapolri keluar, yang ada hanya tak digunakan sementara.

Namun dengan banyaknya fenomena pengendara yang nakal mengganti pelat nomor guna mengakali tilang elektronik, maka polantas kembali melakukan penindakan secara manual menggunakan surat tilang.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang Manual

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

 

Tags: balap liarETLEKnalpotpelanggar lalu lintasPelat NomorTilang Manual
Share190Tweet119
Next Post
Portrait of a happy Asian boy holding a stack of Christmas gifts against a grey wall.

5 Rekomendasi Kado untuk Si Buah Hati, Jangan Salah Pilih Bun!

TERKINI

pemerintah batasi gratis ongkir untuk ciptakan persaingan sehat

Batasi Promo Gratis Ongkir Perusahaan Kurir, Pemerintah: Untuk Lindungi Pekerja Kurir dan Persaingan Sehat

21 May 2025
Destinasi Wisata Sawah Paling Indah di Indonesia

8 Destinasi Wisata Sawah Paling Indah di Indonesia, dari Bali hingga Jawa Barat

21 May 2025
US Tariff: Pengertian dan Dampaknya di Perdagangan

Mengenal US Tariff: Penjelasan Sederhana dan Dampaknya di Dunia Perdagangan

21 May 2025
Tip Mengatur Pengeluaran Selama Ibadah Haji

Tip Menukar Uang dan Mengatur Pengeluaran Selama di Tanah Suci

21 May 2025
kirim jtr dari bekasi

Kerek Kiriman JTR, JNE Bekasi Bidik Sektor Industri dan Pergudangan

21 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

20 May 2025

POPULER

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal