JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Baru Berlaku 2022

by Redaksi JNEWS
10 November 2021
Tilang Uji emisi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah sempat heboh soal kabar penerapan sanksi melalui sistem tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emsisi, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk penerapannya di 13 November 2021 mendatang.

Sanksi tilang bagi mobil dan motor yang usia pemakaian sudah di atas 3 tahun baru akan diterapkan pada awal 2022, tepatnya diundur sampai Januari tahun depan. Aturan ini nantinya bakal berlaku bagi tiap kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

Adapun salah satu alasan kenapa diundurkan, ternyata karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Padahal, sosialisasi sudah digencarkan sejak akhir 2020 lalu sampai sepanjang 2021 saat ini.

BACA JUGA : Sebelum Ditilang, Berikut Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta

“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto.

Tilang Uji Emisi

Sebagai strategi agar pengujian bisa lebih masif, menurut Asep, Pemprov DKI bakal melakukan sejumlah cara. Salah satunya menambah lokasi bengkel uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Ditargetkan penambahannya bisa mencapai 500 benkel. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, karena banyak warga dari kawasan-kawasan tersebut yang menggunakan kendaraan dan beroperasi di Ibu Kota.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.

Nah, mumpun masih ada waktu, jangan lupa untuk segara melakukan uji emisi kendaraan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas tersebut. Buat yang masih binggung soal ketentuannya, berikut indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : Mulai 13 November, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Tiap mobil dengan tahun yang berbeda bakal dihitung parameternya melalui pengukuran CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit) :

Uji emisi– Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Tags: Januari 2022. TilangMobilmotorPembatalanSanksiTilang Uji EmisiUji Emisi
Share188Tweet118
Next Post
Kustomfest UMKM Pengadaian

Pengadaian dan Kustomfest Siap Gairahkan UMKM Otomotif

TERKINI

Di tengah gempuran gawai dan pembatasan media sosial bagi anak, mainan tradisional kembali menemukan ruangnya dengan menghadirkan keceriaan sederhana, kebersamaan, dan nilai edukasi yang tak lekang oleh zaman

Ada Pembatasan Media Sosial, Saatnya Hidupkan Kembali Mainan Anak Tradisional

28 May 2026
Pulau Padar: Keindahan Alam dan Panorama Ikonik di Labuan Bajo

Pulau Padar: Keindahan Alam dan Panorama Ikonik di Labuan Bajo

28 May 2026
Hj Nuraini korban 7 ekor sapi limosin

Wujud Syukur Pulih dari Perawatan Medis, Hj Nuraini Kurban 7 Ekor Sapi Limosin

28 May 2026
jne-tiki gelar kurban bersama di Yayasan Yatuna

Kolaborasi Kebaikan, JNE-TIKI Gelar Kurban Bersama Potong 29 Ekor Sapi

28 May 2026
jne di pulau tambolaka

Nun di Pelosok Pulau Tambolaka, JNE Tumbuh Bersama Potensi Lokal

28 May 2026
Rupiah Melemah, Ini Cara Menjaga Keuangan Tetap Tenang di Tengah Ketidakpastian

Ini Cara Menjaga Keuangan Tetap Tenang di Tengah Ketidakpastian

28 May 2026

POPULER

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

by Penulis JNEWS
11 May 2026

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

by Penulis JNEWS
19 May 2026

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

by Penulis JNEWS
21 May 2026

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

by Penulis JNEWS
18 May 2026

Apa Itu Hantavirus? Fakta dan Hal yang Perlu Diketahui

Apa Itu Hantavirus? Fakta dan Hal yang Perlu Diketahui

by Penulis JNEWS
14 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal