Setelah sempat heboh soal kabar penerapan sanksi melalui sistem tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emsisi, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk penerapannya di 13 November 2021 mendatang.
Sanksi tilang bagi mobil dan motor yang usia pemakaian sudah di atas 3 tahun baru akan diterapkan pada awal 2022, tepatnya diundur sampai Januari tahun depan. Aturan ini nantinya bakal berlaku bagi tiap kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
Adapun salah satu alasan kenapa diundurkan, ternyata karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Padahal, sosialisasi sudah digencarkan sejak akhir 2020 lalu sampai sepanjang 2021 saat ini.
BACA JUGA : Sebelum Ditilang, Berikut Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta
“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto.
Sebagai strategi agar pengujian bisa lebih masif, menurut Asep, Pemprov DKI bakal melakukan sejumlah cara. Salah satunya menambah lokasi bengkel uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Ditargetkan penambahannya bisa mencapai 500 benkel. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, karena banyak warga dari kawasan-kawasan tersebut yang menggunakan kendaraan dan beroperasi di Ibu Kota.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.
Nah, mumpun masih ada waktu, jangan lupa untuk segara melakukan uji emisi kendaraan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas tersebut. Buat yang masih binggung soal ketentuannya, berikut indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA : Mulai 13 November, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Ratusan Ribu
Tiap mobil dengan tahun yang berbeda bakal dihitung parameternya melalui pengukuran CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit) :
– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen
Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:
– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.