JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Usai MotoGP Mandalika, PPKM Jawa-Bali Berlanjut Sampai 4 April

by Redaksi JNEWS
9 December 2022
KAI turunkan harga tiket kereta api untuk lansia
Share on FacebookShare on Twitter

 

Usai gelaran MotoGP Mandalika, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan, tepatnya mulai dari 22 Maret sampai 4 April 2022. Aturan ini pun tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang resmi diterbikan Senin lalu.

Namun demikian, kabar baiknya pada penerapan PPKM kali ini sudah tak ada lagi daerah yang memiliki status Level 4. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA.

“Yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” ujar Syafrizal.

BACA JUGA : Sisi Lain MotoGP Mandalika yang Jadi Pondasi Kuat Bagi UMKM Otomotif

Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi
Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bila sejumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah, saat ini hanya menjadi 48 daerah. Sementara untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Syafrizal menjelaskan, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah di daerah dengan status PPKM level 1 sudah bisa beroperasi 100 persen. Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas.

“Untuk perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen,” katanya.

BACA JUGA : Dua Kapal Wisata Bottom Glass Buatan Lokal Resmi Beroperasi di Labuan Bajo

Sementara untuk rumah makan seperti restoran dan kafe yang berada di area bioskop, dari semula hanya boleh 50 persen, saat ini sudah 75 persen. Untuk pembelajaran tatap muka di sekolah masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri.

Ilustrasi Mal

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dilakukan 100 persen work from office. Demikian juga untuk esensial seperti pasar modal, teknologi informasi, perhotalan, ekspor, dan lain sebagainya.

Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen.

Syafrizal juga mengatakan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini harus selalu disikapi secara bijak, taanpa mengurangi arti kewaspadaan.

Post Views: 92
Tags: bioskopkafeLevel 1Level 2Perpanjangan PPKM Jawa-BaliPPKM Jawa-Balirumah makan
Share193Tweet121
Next Post

Cari Motor Matik Rp 18 Jutaan yang Kekinian, Cek Tampilan Baru Honda Genio

TERKINI

pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

29 September 2026
jne x snada indonesia

Dukung Musik Nasional, JNE Jadi Official Logistics Partner Konser SNADA Indonesia 2026

29 September 2026
Kawasan wisata di kabupaten semarang, Rawa Pening

Geliat Wisatawan di Kabupaten Semarang Makin Meningkat

29 September 2026
Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Polandia yang Unik dan Menarik

8 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Polandia yang Unik dan Menarik

29 September 2026
Apa Itu PPOB? Mengenal Layanan Pembayaran Online dan Cara Kerjanya

Apa Itu PPOB? Mengenal Layanan Pembayaran Online dan Cara Kerjanya

29 September 2026
kereta nusantara explorer

Mengenal Kereta Nusantara Explorer: Nyaman, Mewah dan Elegan

28 September 2026

POPULER

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

by Penulis JNEWS
10 September 2026

Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

9 Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

by Penulis JNEWS
15 September 2026

Langkah Cara Hidup Hemat Tanpa Merasa Kekurangan

6 Langkah Cara Hidup Hemat Tanpa Merasa Kekurangan

by Penulis JNEWS
9 September 2026

Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

by Penulis JNEWS
7 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal