JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

UU Ciptaker Permudah Sertifikasi Halal

by Redaksi JNEWS
3 December 2020
UU Ciptaker sertifkasi halal
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Meski di awal kemunculannya UU Ciptaker ini memiliki pasal yang kontroversial, ada juga sejumlah pasal yang positif, seperti salah satunya pasal terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag), seperti salah satunya permudah pengurusan sertifikasi halal.

Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Lutfi Hamid, UU Cipataker memberikan fleksibilitas peraturan perundang-undangan serta memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis.

’’Dengan begitu, dalam kaitannya dengan JPH, UU ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Gimana Caranya UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis ?

Dijelaskan oleh Lutfi, terdapat 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang disederhanakan. Selain  itu, ada juga penambahan 2 pasal baru, dimana hal tersebut meliputi ketentuan yang berkaitan dengan proses bisnis sertifikasi halal, Kerja Sama BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH) dan auditor galal, penyelia halal, peran serta masyarakat, sertifikat halal, label halal, Self Declare, dan sanksi administratif.

Menurut UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lutfi pun menegaskan, sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk Self Declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Lahan 148 Hektare untuk Industri Halal

Sementara itu sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Bahkan, UU ini juga membuka kesempatan bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor Halal, penyelia halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.

“Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Dukung Industri Halal, Tokopedia Gelar Festival Produk Muslim

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspressertifikasi halalUMKMUU Cipta KerjaUU Ciptaker
Share191Tweet120
Next Post
eksportir halal

Eksportir Terbesar Produk Halal Bukan dari Negara Mayoritas Muslim

TERKINI

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

14 April 2026
Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

14 April 2026
Cara Menghadapi Keluhan Pelanggan dengan Profesional dan Efektif

Cara Menghadapi Keluhan Pelanggan dengan Profesional dan Efektif

14 April 2026
sertifikat halal gratis

Inilah 15 Kriteria UMK yang Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

14 April 2026
rakor jne kupang

JNE Kupang dan Labuan Bajo Gelar Rakor Perkuat Kinerja

14 April 2026
makan eropa peneleh, surabaya

Menilik Jejak Kolonial di Makam Eropa Peneleh di Surabaya

13 April 2026

POPULER

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat se-Indonesia

6 Alasan Mengapa Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat di Indonesia

by Penulis JNEWS
17 March 2026

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

by Penulis JNEWS
13 March 2026

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

by Penulis JNEWS
2 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal