JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Wajib Paham, Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

by Redaksi JNEWS
28 November 2022
BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

 

BPJS yang merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan lembaga khusus yang bertuga menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, juga pegawai swasta.

Tak sedikit masyarakat yang memahami BPJS sebagai layanan kesehatan layaknya asuransi. Bahkan dalam kehidupan keseharaian memang layanan ini yang lebih banyak diandalkan.

Layanan yang biasa disebut juga sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memiliki fungsi sebagai perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Dengan menjadi peserta aktif, masyarakan bisa mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan ragam layanan kesehatan secara gratis alias cuma-cuma.

Namun yang perlu diingat, seperti pada asuransi umumnya, tak semua layanan kesehatan bisai di-cover BPJS. Ada beberapa kriteria penyakit serta layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung.

BACA JUGA : Pentingnya Punya Asuransi Jiwa!

BPJS Kesehatan

Hal ini perlu dipahami agar pengguna BPJS bisa mengerti sebelum akhirnya pergi ke rumah sakit. Bila mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang rupanya tak bisa ditanggung BPJS, yakni :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Tags: asuransiBPJSBPJS KesehatanCoverLayananPenyakitaRumah SakitTanggungan
Share190Tweet119
Next Post
5 Tempat Wisata di Jogja Kekinian yang Harus Didatangi bareng Keluarga

5 Tempat Wisata di Jogja Kekinian yang Harus Didatangi bareng Keluarga

TERKINI

turnamen pingpong jne cup 2025

Pasangan Chandra Fireta-Samsul Djamaluddin Juara Pingpong Merdeka Ria JNE 2025

26 August 2025
konser dewa 19

JNE Support Kebutuhan Logistik Konser Dewa 19 Feat Allstars 2.0

26 August 2025
Pulau Jeju Korea Selatan dan Pesonanya

Menjelajahi Keindahan Pulau Jeju, Permata Korea yang Mendunia

26 August 2025
Ranu Manduro, Bekas Tambang Jadi Tempat Wisata di Mojokerto

Ranu Manduro: Keindahan Alam di Mojokerto yang Mirip New Zealand

26 August 2025
tantangan batik masa depan

Tantangan Industri Batik Masa Depan Bagi Gen-Z

26 August 2025
Fakta Lake Natron di Tanzania

8 Fakta Lake Natron, Danau Berwarna Merah Darah di Tanzania

25 August 2025

POPULER

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal