Apa Pentingnya UU Cipta Kerja Buat UMKM ?

 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim bila Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan solusi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Hal ini sesui dengan yang diutrakana oleh Predisen Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, Teten menjelaskan bula setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja. Dengan demikian, dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomo supaya penerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan bila UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99% pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97%.

BACA JUGA : Berangkat dari Hobi, UKM Ikal House Tuai Untung Puluhan Juta

“Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar,” kata Teten.

Ayam Bebek Pak Boss bisnis murah

Tak hanay itu, Teten juga menjelaskan dengan UU Cipta Kerja, UMKM bisa lebih tumbuh dan berkembang. Penegasanya pasti yang dibicarakan Tetan bila UU Cipta kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi oleh pelaku UMKM.

Sebagai contoh soal akses kepada pembiayaan yang nantinya bisa dipermudah, baik untuk modal atau hal lainnya. Hal tersebut kaarena selama ini akes UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

“Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” ujar Teten.

Tak sampai itu, terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

BACA JUGA : PSBB Transisi, Usaha Rumah Makan Bisa Dine-in, Tapi …

Hal tersebut menurut Teten akan dapat mendorong transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable. Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11% yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable.

Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar. Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

 

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank. Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cipta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelas Teten.

BACA JUGA : Banting Setir Wariskan Budaya Kuliner, Jimmy Otodidak Rintis UKM Pempek

Lebih lanjut MenkopUKM juga memaparkan bila UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

Exit mobile version