Aturan Baru Berpergian dengan Pesawat, Bus, Mobil Pribadi, dan Sopir Logistik

Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan domestik bagi masyarakat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19. Untuk pesawat sudah resmi wajib menggunakan tes PCR, tapi untuk transportasi lain diminta untuk menggunakan antigen.

Keputusan tersebut masuk dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melansir dari isi beleid tersebut, pelaku perjalanan diminta melakukan PCR yang dilakukan dalam kurung waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan pesawat terbang. Untuk masa berlaku PCR sendiri juga sama, yakni 3×24 jam.

BACA JUGA : Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR

Pada aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2×24 jam saja. Artinya, saat ini masyarakat bisa lebih lama.

penumpang bandara kualanamu

Syarat tes PCR berlaku hanya perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Selain itu, syarat PCR juga ditetapkan sebagai aturan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.

Hal yang masuk dalam kategori aturan baru adalah perjalanan dengan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali. Untuk wilayah ini, pemerintah tak mewajibkan PCR dan membolehkan masyarakat berpergian cukup dengan tes antigen saja.

Sementara untuk transportasi lain, atau diluar menggunakan moda pesawat untuk perjalan Jawa-Bali, seperti menggunakan motor pribadi, mobil pribadi, bus, kapal laut, dan kereta api juga demikian. Masyarakat diminta menggunakan tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen

Aturan ini resmi berlaku pada seluruh kawasan yang menerapkan status PPKM Level 1 sampai dengan 3. Jangan lupa juga, pada aturan terbaru, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain juga sudah memiliki aturan sendiri.

Pertama, sopir wajib sudah melakukan vaksinasi dua kali dan menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Kedua, sopir yang baru divaksi 1 kali, maka pengetesan antigen hanya berlaku sealam tujuh hari.

ketiga, sopir yang belum melakukan vaksinasi, harus melakukan antigen yang berlaku salam 1×24 jam.

Exit mobile version