JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

by Redaksi JNEWS
2 September 2021
Tilang Ganjil Genap

Dok. NTMC-Polri

Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah berjalan beberapa lama untuk menggantikan penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat, akhirnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pelangga ganjil genap di tiga ruas jalan yang ada di Jakarta.

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalam MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelanggar ganjil genap akan ditilang baik secara konvensional atau menggunakan tilang elektronik alias  ETLE. Sementara untuk nominalnya, disesuaikan dengan UU LLAJ Pasal 287, yakni sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA : Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta akan diterapkan mulai Rabu (1/9/2021).

Pembatasan Mobilitas Jalan

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap karena memang jenis kendaraan yang dikecualikan.

Termasuk dengan beberapa jenis kendaraan lain, seperi kendaran dinas pemerintahan, kendaraan umum pelat kuning, mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pengangkut oksigen atau kebutuhan medis lainnya.

BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4

“Kalau menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.

Seperti diketahu, sebelumnya ganjil genap berjalan tanpa sanksi atau tilang. Namun bagi yang melanggar, atau pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal akan langsung diputar balik.

Tags: BerkendaraDKI Jakartaganjil genapKendaraanMobilPelanggarPelat NomorSanksi Ganjil GenapTiga LokgasiTilang Ganjil Genap
Share189Tweet118
Next Post
Vaksinasi Drive Thru di Tol Jagorawi

Keren, Ada Vaksin Drive Thru Gratis di Tol Jagorawi, Cek Caranya

TERKINI

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

17 September 2025
jne krayan

JNE Krayan, Melayani di Pedalaman Tapal Batas dengan Serawak

17 September 2025
peserta bpjs tk bisa cicil rumah dengan bunga rendah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Rendah

17 September 2025
Victoria Falls: Air Terjun Terbesar di Dunia

Mengenal Victoria Falls, Air Terjun Terbesar di Dunia Warisan Dunia UNESCO

17 September 2025
ojk

OJK Terbitkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM

17 September 2025
Tempat Wisata di Sabang yang Menarik

Tempat Wisata di Sabang: Dari Pantai Eksotis hingga Tugu Nol Kilometer

16 September 2025

POPULER

Pura Ulun Danu Beratan: Sejarah dan Faktanya

Sejarah dan Fakta Menarik Pura Ulun Danu Beratan di Bedugul

by Penulis JNEWS
4 September 2025

Makanan Khas Gorontalo Wajib Dicicipi

Daftar Makanan Khas Gorontalo dengan Cita Rasa Autentik

by Penulis JNEWS
8 September 2025

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

by Penulis JNEWS
2 September 2025

futsal merdekaria jne 2025

Akhir Merdekaria JNE 2025: Tim BMD Juara Futsal, Tim Megahub Jawara Badminton

by Redaksi JNEWS
16 September 2025

Karyawan JNE Jayapura, Pollinus Hans Youwe

Putra Asli Papua Ini Karyawan Generasi Pertama JNE di Jayapura

by Redaksi JNEWS
15 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal