JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

by Redaksi JNEWS
2 September 2021
Tilang Ganjil Genap

Dok. NTMC-Polri

Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah berjalan beberapa lama untuk menggantikan penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat, akhirnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pelangga ganjil genap di tiga ruas jalan yang ada di Jakarta.

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalam MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelanggar ganjil genap akan ditilang baik secara konvensional atau menggunakan tilang elektronik alias  ETLE. Sementara untuk nominalnya, disesuaikan dengan UU LLAJ Pasal 287, yakni sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA : Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta akan diterapkan mulai Rabu (1/9/2021).

Pembatasan Mobilitas Jalan

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap karena memang jenis kendaraan yang dikecualikan.

Termasuk dengan beberapa jenis kendaraan lain, seperi kendaran dinas pemerintahan, kendaraan umum pelat kuning, mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pengangkut oksigen atau kebutuhan medis lainnya.

BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4

“Kalau menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.

Seperti diketahu, sebelumnya ganjil genap berjalan tanpa sanksi atau tilang. Namun bagi yang melanggar, atau pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal akan langsung diputar balik.

Tags: BerkendaraDKI Jakartaganjil genapKendaraanMobilPelanggarPelat NomorSanksi Ganjil GenapTiga LokgasiTilang Ganjil Genap
Share189Tweet118
Next Post
Vaksinasi Drive Thru di Tol Jagorawi

Keren, Ada Vaksin Drive Thru Gratis di Tol Jagorawi, Cek Caranya

TERKINI

Tugu Pahlawan, Ikon Kota Surabaya yang Bersejarah

Tugu Pahlawan: Ikon Kota Surabaya dan Saksi Sejarah 10 November

27 August 2025
Karyawan JNE Hub Garuda, Eko Trimarwanto (baju hitam)

Bisnis Persiapan Pensiun, Karyawan JNE Ini Cuan dari Usaha Nasi Uduk

27 August 2025
Tempat yang Tidak Boleh Dikunjungi Wanita di Dunia

7 Tempat yang Tidak Boleh Dikunjungi Wanita: Fakta dan Alasannya

27 August 2025
Museum Kereta Api yang Ada di Indonesia

5 Museum Kereta Api di Indonesia, Dari Ambarawa sampai Sawahlunto

27 August 2025
turnamen pingpong jne cup 2025

Pasangan Chandra Fireta-Samsul Djamaluddin Juara Pingpong Merdeka Ria JNE 2025

26 August 2025
konser dewa 19

JNE Support Kebutuhan Logistik Konser Dewa 19 Feat Allstars 2.0

26 August 2025

POPULER

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa sambil Kuliah

30 Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa, Cari Cuan sambil Kuliah

by Penulis JNEWS
20 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal