JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Buruan, Polisi Kasih Dispensasi SIM yang Mati saat Libur Lebaran

by Redaksi JNEWS
10 May 2022
Ilustrasi SIM Motor

Dok, Ilustrasi golongan SIM C

Share on FacebookShare on Twitter

 

Bagi pemudik yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluwarsa alias mati, jangan khawatir. Pasalnya selama libur Lebaran kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan, lantaran layanan Samsat pun tutup beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, diberitahukan bahwa dispensasi perpanjangan SIM dapat dilakukan sampai 17 Mei 2022.

Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari 9-17 Mei 2022.

BACA JUGA : Enggak Mudik? Yuk, Habiskan Libur Lebaran dengan 3 Aktivitas Seru Ini

SIM Kendaraan

Sementara bila lewat dari 17 Mei, maka SIM sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, alias warga harus membuat baru SIM dengan cara mengikuti psikotes, praktik, dan juga ujian teori.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan ketentuan penerbitan SIM baru,” tulis telegram itu.

Untuk syarat perpanjangan SIM sendiri tidak ada yang berubah. Pemohon diminta membawa beberapa berkas seperti, fotokopi SIM lama beserta aslinya, fotokopi KTP, serta bukti cek kesehatan.

BACA JUGA : SIM Mati saat Libur Lebaran, Polisi Kasih Dispensasi sampai 19 Mei 2021

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, untuk mobil alias SIM A dikenakan Rp 135.000. Sementara untuk SIM C atau pengguna sepeda motor sebesar Rp 130.000.

One way arus balik

Masyarkat juga bisa melakukan perpanjangan baik secara konvensional dengan mengujungi gerai Samsat terdekat, atau via online melalui link http://sim.korlantas.polri.go.id, serta ikuti petunjuk-petunjuk yang ada.

Tags: Dispensasi SIMlibur lebaranMasa berlaku SIMSIMSIM Mati
Share187Tweet117
Next Post
rekomendasi ban motor tubeless matic

Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic Terbaik untuk Kurir

TERKINI

Hari Buku Nasional: Tip supaya Suka Baca Buku Lagi

Hari Buku Nasional: 8 Tip untuk Anak Muda supaya Suka Baca Buku Lagi

17 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand

7 Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand untuk Liburan Tak Terlupakan

16 May 2025
jne marisa

Potensi Ekonomi Pohuwato Tinggi, JNE Marisa Bidik Kenaikan Kiriman

16 May 2025
Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital

Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital yang Praktis dan Fleksibel

16 May 2025
agar naik kelas, UMKM kuliner mesti memperhatikan standardisasi mutu produknya

Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

16 May 2025
Kriteria Makanan yang Halal dan Cara Mengenalinya

Kriteria Makanan yang Halal Menurut Syariat Islam dan Cara Mengenalinya

16 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal