Bagi pemudik yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluwarsa alias mati, jangan khawatir. Pasalnya selama libur Lebaran kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan, lantaran layanan Samsat pun tutup beberapa waktu lalu.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, diberitahukan bahwa dispensasi perpanjangan SIM dapat dilakukan sampai 17 Mei 2022.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari 9-17 Mei 2022.
BACA JUGA :Â Enggak Mudik? Yuk, Habiskan Libur Lebaran dengan 3 Aktivitas Seru Ini
Sementara bila lewat dari 17 Mei, maka SIM sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, alias warga harus membuat baru SIM dengan cara mengikuti psikotes, praktik, dan juga ujian teori.
“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan ketentuan penerbitan SIM baru,” tulis telegram itu.
Untuk syarat perpanjangan SIM sendiri tidak ada yang berubah. Pemohon diminta membawa beberapa berkas seperti, fotokopi SIM lama beserta aslinya, fotokopi KTP, serta bukti cek kesehatan.
BACA JUGA :Â SIM Mati saat Libur Lebaran, Polisi Kasih Dispensasi sampai 19 Mei 2021
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, untuk mobil alias SIM A dikenakan Rp 135.000. Sementara untuk SIM C atau pengguna sepeda motor sebesar Rp 130.000.
Masyarkat juga bisa melakukan perpanjangan baik secara konvensional dengan mengujungi gerai Samsat terdekat, atau via online melalui link http://sim.korlantas.polri.go.id, serta ikuti petunjuk-petunjuk yang ada.