JNEWS – Pelanggan PLN dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA akan mendapat kado istimewa dari Pemerintah. Pada Januari-Februari 2025 nanti pemerintah akan memberi diskon 50 persen untuk setiap pembelian token listrik (prabayar) ataupun saat membayar tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar.
Kebijakan pemerintah ini merupakan insentif untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada daya beli masyarakat. PT PLN (Persero) memastikan pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Dalam penjelasannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, akan memudahkan pelayanan kepada pelanggan, termasuk dalam pemberian stimulus diskon 50 persen tarif listrik tersebut.
Lantas bagaimana cara masyarakat mendapatkan diskon 50 persen tersebut?
Menurut Darmawan Prasojo, diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar (token), diskon 50% didapat saat membeli token listrik di periode yang sama.
Baca juga: 8 Spot Penukaran Baterai Motor Listrik yang Buka 24 Jam di JNE
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik,” ungkapnya.
Darmawan menambahkan, yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50% dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang menurutnya sebanyak 24,7 juta pelanggan.
Sedangkan untuk pelanggan dengan daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan. Lalu, untuk daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan. “Jadi bila ditotal akan terdapat 81,4 juta pelanggan yang akan menerima diskon 50% tarif listrik pada Januari-Februari 2025 nanti,” tandas Darmawan. *