Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

aplikasi pedulilindungi wajib selama PPKM

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah turut menyesuaikan sejumlah aturan guna menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk saat ini, pemerintah menerapkan PPKM Level 2-4 yang tertutang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Nah, dalam Inmendagri tersebut, tercantum aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin, Jangan Dicetak!

Kamu semua sudah pada tahu dong apa itu aplikasi PeduliLindungi? Menguti dari situs resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Penggunaannya pun diatur dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, di mana dalam PPKM Level 2-4 sebagai berikut:

PPKM Level 2

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Wajib Punya, Begini Cara Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

PPKM Level 3

  1. Per 7 September 2021, para staf pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Semua pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.
  4. Pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

PPKM Level 4

  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining per 7 September 2021. Ini diperuntukan bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
  3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga: KAI Integrasikan Layanan Kereta Api dengan Aplikasi PeduliLindungi

Exit mobile version