Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Usai Kendaran Dijual

Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

 

Agar bebas dari pajak progresif, baiknya setelah menjual kendaraan baik mobil atau motor adalah melakukan proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Dengan demikian, bila mau membeli kendaraan baru maka akan terhindar dari pajak progresif. Sayangnya hal ini jarang dilakukan pemilik kendaraan, alhasil kendaraan yang sudah dijual, meski sudah berpindah tangan akan tetap dihitung sebagai kendaraan kedua lantaran namanya masih menggunakan pemilik pertama atau yang menjual.

Sekadar informasi, aturan pajak progresif di Jakarta telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 soal Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : 3 Faktor Pertimbangan Utama Dalam Menjual Mobil

Dalam pasal 7 poin 1 disebutkan bila kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar dua persen. Sedangkan kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama, dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan tiga persen.

Jadi bisa dibayangkan biaya bila tak memblokir STNK sesusah menjualan kendaraan, karena setiap tahunnya tentu akan harus membayar mahal dan merugikan bukan?

Nah untuk terhindar, begini caranya melakukan blokir STNK untuk kendaraan yang sudah dijual ;

Offline ke Samsat :

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
Fotokopi STNK/BPKB
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

BACA JUGA : Siap-siap, Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

photo: internet

Online :

Log In ke situs Pajak Online
Pilih Menu PKB
Pilih Pelayanan
Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
Unggah kelengkapan dokumen
Klik “Kirim”

Pemblokiran STNK secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

 

Exit mobile version