Ini Alasan Syarat Vaksin dan PCR Tidak Diterapkan di Pasar

syarat vaksin tidak berlaku di pasar

Pemerintah menetapkan aturan wajib vaksin atau PCR sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021 Aturan ini pun tidak berlaku untuk syarat pergi ke pasar rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan implementasi wajib vaksin dan menunjukkan hasil PCR/swap antigen negatif di pasar rakyat tidak memungkinkan. Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Oke seperti dikutip dari siaran persnya.

Baca Juga: Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Oke pun menilai situasi di pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan atau mal berbeda. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Meski demikian, masyarakat yang berkunjung ke pasar rakyat tetap harus taat protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer. “Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” tambahnya.

Baca Juga: Komitmen JNE Berkontribusi dalam Ekosistem UMKM

Aturan menunjukkan vaksin ini tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mal. Menurut Oke, adabeberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin.

Baca Juga: Akhir Pekan Mau ke Mal, Ingat Wajib Vaksin

Oke pun berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi. “Dengan penerapan protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Menurut Oke, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. Hasil evaluasi dari uji coba tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa aturan wajib menunjukkan bukti vaksin dan keterangan negatif PCR/swab antigen diadakan untuk menyelamatkan pelaku usaha, khususnya di pusat perbelanjaan dan mal. Dengan demikian, pelaku usaha di tempat tersebut dapat menjalankan kelangsungan usahanya di tengah masa pandemi.

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” ujar Oke.

Baca Juga: JNE Gelar Vaksinasi Massal Gelombang Kedua

Exit mobile version