JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Alasan Syarat Vaksin dan PCR Tidak Diterapkan di Pasar

by Redaksi JNEWS
15 August 2021
syarat vaksin tidak berlaku di pasar
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan aturan wajib vaksin atau PCR sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021 Aturan ini pun tidak berlaku untuk syarat pergi ke pasar rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan implementasi wajib vaksin dan menunjukkan hasil PCR/swap antigen negatif di pasar rakyat tidak memungkinkan. Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Oke seperti dikutip dari siaran persnya.

Baca Juga: Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Oke pun menilai situasi di pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan atau mal berbeda. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Meski demikian, masyarakat yang berkunjung ke pasar rakyat tetap harus taat protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer. “Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” tambahnya.

Baca Juga: Komitmen JNE Berkontribusi dalam Ekosistem UMKM

Aturan menunjukkan vaksin ini tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mal. Menurut Oke, adabeberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin.

Baca Juga: Akhir Pekan Mau ke Mal, Ingat Wajib Vaksin

Oke pun berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi. “Dengan penerapan protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Menurut Oke, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. Hasil evaluasi dari uji coba tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa aturan wajib menunjukkan bukti vaksin dan keterangan negatif PCR/swab antigen diadakan untuk menyelamatkan pelaku usaha, khususnya di pusat perbelanjaan dan mal. Dengan demikian, pelaku usaha di tempat tersebut dapat menjalankan kelangsungan usahanya di tengah masa pandemi.

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” ujar Oke.

Baca Juga: JNE Gelar Vaksinasi Massal Gelombang Kedua

Tags: #jne #connectinghappiness #eksprespandemiPasarSyarat Masuk Malsyarat vaksinvaksinasi covid-19
Share188Tweet117
Next Post
spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip 3

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Flip 3

TERKINI

penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025
Para karyawan JNE Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Menilik Jejak JNE di Kota Rengasdengklok

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal