Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40% Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP.
Diklaim target itu optimistis dapat dicapai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40% anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan agar setiap K/L mengalokasikan minimal 40-70% dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri. Peningkatan pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM hingga 70% maka diproyeksikan dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6% – 1,8%.
BACA JUGA : Angin Segar, Pemerintah Alokasi Rp 400 Triliun untuk Belanja ke UMKM
Teten optimistis melihat data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, yang menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp216,65 triliun lebih besar dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp94 triliun. K/L/Pemda yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan dan langkah pengurangan impor tersebut sampai dengan 5% pada 2023.
“Melihat perkembangan data ini, saya ingin mengajak kita semua optimis bahwa koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90%. Saya meminta agar K/L/Pemda melihat keunggulan produk UMKM dan Koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Menteri Teten.
Untuk melakukan percepatan pengadaan oleh koperasi dan UMKM, KemenkopUKM akan mengadakan kegiatan business matching antara pelaku usaha dengan K/L/Pemda di Bali, 21 – 24 Maret 2022 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo
Kepala LKPP Azwar Anas mengatakan ada tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden, yakni (1) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, tidak boleh impor jika bisa diproduksi di dalam negeri, (2) meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, (3) percepatan penyerapan APBN dan APBD.
BACA JUGA : Permudah Akses Modal UMKM, 99% Usahaku Hadirkan Fitur Permodalku
“Semua Kepala Daerah akan diaudit oleh BPKP, akan diumumkan daerah yang pencapaian pengadaan barang tidak sampai 40 persen,” kata Azwar.
Untuk itu, kata Azwar, segala persyaratan yang menghambat akan dihilangkan dan dipermudah. Salah satunya memperkuat dan mempermudah masuk katalog nasional.
“Dulu masuk katalog nasional sangat sulit, perlu negosisasi untuk menaikkan barang di e-katalog sekarang tidak lagi, tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun. Semua persyaratan kita permudah,” kata Azwar.