Meski sudah dilarang oleh pemerintah, keberadaan kendaraan truk ODOL (over dimension over load) masih cukup banyak berseliweran di sejumlah ruas jalan di Indonesia. Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) pun menilai bahwa harus ada tindakan tegas dari pihak kepolisian atau Polri.
Selama ini pemberantasan truk ODOL hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan, Kemenhub pun telah menjalankan tindakan tegas berupa pemotongan truk di tempat ketika truk ODOL ini terjaring operasi.
Walau begitu, tetap saja hal tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku praktik truk ODOL. Oleh karenanya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti permasalahan truk ODOL ini agar tidak meresahkan.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya memerintahkan jajaran di bawahnya menindak tegas kendaraan truk ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya. Masak masih harus menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo, seperti halnya menindak pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” ujar Djoko seperti mengutip keterangan resminya.
Baca Juga: Kemenhub Temukan Pelanggaran Truk ODOl Capai 59 Persen
Djoko pun menilai berbagai upaya yang dilakukan oleh Ditjenhubdat selama ini tidak menunjukan hasil yang signifikan. Buktinya, truk ODOL masih saja berkeliaran di jalan raya.
Lebih lanjut Djoko memberikan contoh terhadap praktik kendaraan ODOL dan pungli yang terjadi di sejumlah pelabuhan, salah satunya kawasan Pelabuhan Tanjung INtan, Cilacap, Jawa Tengah. Seperti yang dijelaskan oleh Djoko, di kawasan tersebut terdapat sejumlah aktivitas bisnis menggunakan armada truk bermuatan lebih.
Katanya, ada sekitar lebih dari 300 armada kendaraan ODOL yang bebas keluar dari kawasan tersebut dalam sehari. Begitu juga dengan transaksi pungli yang disebut berkisar paling sedikit Rp 7 miliar per bulan.
“Jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah,” ucap Djoko.
Baca Juga: Pacu Perekonomian, Kemenhub Genjot Koneksivitas Logistik
Lebih lanjut Djoko menegaskan, apabila hal tersebut dibiarkan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Layang Kretek sepanjang 830 meter di Bumiayu akan terus terjadi. Sebab, pengemudi truk tidak mengenali karakteristik jalan layang tersebut.
“Tercatat, sejak jalan layang itu difungsikan pada 2017 lalu sebanyak 35 orang meninggal dunia akibat kecelakaan dan sekitar 200 orang mengalami luka berat atau cacat permanen. Belum di tempat lainnya,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.
Baca Juga: Ganggu Perekonomian, Kemenhub Potong 10 Truk ODOL di Bogor
Tak ketinggalan, Djoko berpendapat bahwa Polri seharusnya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya. Hal ini menurutnya karena Polri memiliki kewenangan di sana. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya menurut Djoko, pungli dan kendaraan ODOL pasti akan berkurang dan berakhir.
“Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” tutupnya.