Aturan PPKM Level 2 Jakarta – Kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah pun kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayrakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
PPKM level 2 ini berlangsung sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Aturan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Simak aturan PPKM level 2 Jakarta seperti dikutip dari Imendagri.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta
1. Pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh.
2. Kegiatan Perkantoran
- Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Pasar dan Pusat Perbelanjaan
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
- Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Pendaftaran MyPertamina Offline
4. Makan dan Minum di Tempat Umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Tempat Ibadah dan Sarana Umum
- Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
- Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
Itu tadi informasi seputar aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu kamu ketahui. Selalu terapkan protokol kesehatan dengan senantiasa mengenakan masker!
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP Buat Kamu yang Tinggal di 22 Jalan Nama Baru di Jakarta