PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Simak Aturannya!

aturan PPKM Level 2 Jakarta

Aturan PPKM Level 2 Jakarta – Kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah pun kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayrakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

PPKM level 2 ini berlangsung sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Aturan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Simak aturan PPKM level 2 Jakarta seperti dikutip dari Imendagri.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta

1. Pembelajaran

2. Kegiatan Perkantoran

3. Kegiatan Pasar dan Pusat Perbelanjaan

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Pendaftaran MyPertamina Offline

4. Makan dan Minum di Tempat Umum

5. Tempat Ibadah dan Sarana Umum

Itu tadi informasi seputar aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu kamu ketahui. Selalu terapkan protokol kesehatan dengan senantiasa mengenakan masker!

Baca Juga: Cara Memperbarui KTP Buat Kamu yang Tinggal di 22 Jalan Nama Baru di Jakarta

Exit mobile version