JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sah, Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Transportasi Umum dan Mobil Pribadi

by Redaksi JNEWS
5 April 2022
ilustrasi gambar rekayasa lalu lintas di tol

Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

 

Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan baru soal perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Regulasi ini berlaku bagi masyarakat yang akan berpergian dengan kendaraan pribadi atau umum.

Adapun aturan baru tersebut tertuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 April 2022, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya atau SE 11.

Dalam SE 16 itu, terdapat beberapa aturan main baru yang ditetapkan bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan berpergian atau mudik, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

BACA JUGA : KAI Sudah Mulai Buka Tiket Kereta Mudik Lebaran

Pada poin 3 disebutkan, PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan kendaran umum atau pribadi, seperti mobil, harus mengikuti beberapa ketentuan dasar sebagai berikut :

KAI dan DAMRI bersinergi hadirkan transportasi bus DAMRI menuju stasiun kereta

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA : Mudik Lebaran, Kemenhub Bakal Gelar Pengecekan Acak Kendaraan Pribadi

Gerbang Tol Pasteur

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tags: Aturan MudikAturan PerjalananMudikPerjalanan MudikSatgas Covid-19SE 16
Share190Tweet119
Next Post
smartphone baru Realme C35

Hadir dengan Kamera 50 MP, Ini Harga Realme C35 di Indonesia

TERKINI

Panitia JNE Content Competition 2026 mengumumkan para pemenang lomba

Ini Para Pemenang JNE Content Competition 2026

10 July 2026
Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

10 July 2026
sim card

Juli 2026 ini, Operator Wajib Registrasi SIM Card dengan Biometrik

10 July 2026
Gurun Atacama: Gurun Terkering di Dunia yang Penuh Keajaiban Alam

Atacama Desert: Gurun Terkering di Dunia yang Penuh Keajaiban Alam

10 July 2026
Pantai Tureloto Nias: Pesona Laut Jernih yang Dijuluki Laut Mati dari Indonesia

Pantai Tureloto Nias: Pesona Laut Jernih yang Dijuluki Laut Mati dari Indonesia

9 July 2026
sertifikat halal gratis

Kepala BPJPH Serahkan 5.000 Sertifikat Halal Gratis Kepada UMK

9 July 2026

POPULER

Mengenal Jatim Park, Taman Rekreasi Edukatif yang Populer di Malang Raya

Mengenal Jatim Park, Taman Rekreasi Edukatif yang Populer di Malang Raya

by Penulis JNEWS
30 June 2026

Apa Itu Lipstick Effect? Memahami Perilaku Konsumen di Masa Ketidakpastian

Apa Itu Lipstick Effect? Memahami Perilaku Konsumen di Masa Ketidakpastian

by Penulis JNEWS
22 June 2026

Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

by Penulis JNEWS
15 June 2026

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

by Penulis JNEWS
25 June 2026

25 Ide Penghasilan Tambahan in This Economy

25 Ide Penghasilan Tambahan in This Economy

by Penulis JNEWS
1 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal