JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sah, Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Transportasi Umum dan Mobil Pribadi

by Redaksi JNEWS
5 April 2022
ilustrasi gambar rekayasa lalu lintas di tol

Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

 

Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan baru soal perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Regulasi ini berlaku bagi masyarakat yang akan berpergian dengan kendaraan pribadi atau umum.

Adapun aturan baru tersebut tertuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 April 2022, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya atau SE 11.

Dalam SE 16 itu, terdapat beberapa aturan main baru yang ditetapkan bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan berpergian atau mudik, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

BACA JUGA : KAI Sudah Mulai Buka Tiket Kereta Mudik Lebaran

Pada poin 3 disebutkan, PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan kendaran umum atau pribadi, seperti mobil, harus mengikuti beberapa ketentuan dasar sebagai berikut :

KAI dan DAMRI bersinergi hadirkan transportasi bus DAMRI menuju stasiun kereta

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA : Mudik Lebaran, Kemenhub Bakal Gelar Pengecekan Acak Kendaraan Pribadi

Gerbang Tol Pasteur

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tags: Aturan MudikAturan PerjalananMudikPerjalanan MudikSatgas Covid-19SE 16
Share188Tweet118
Next Post
smartphone baru Realme C35

Hadir dengan Kamera 50 MP, Ini Harga Realme C35 di Indonesia

TERKINI

6 Tempat Paling Terpencil di Dunia, Jauh dari Hiruk Pikuk Peradaban

6 Tempat Paling Terpencil di Dunia, Jauh dari Hiruk Pikuk Peradaban

10 February 2026
donor darah komunitas motoran

M. Feriadi Pimpin Donor Darah Bersama 7 Komunitas Motoran

10 February 2026
harapan sembuh dari kanker cukup tinggi asalkan terdeteksi secara dini

Menkes Tegaskan Harapan Sembuh dari Kanker Semakin Tinggi

10 February 2026
Teknik Soft Selling vs Hard Selling untuk UMKM

Teknik Soft Selling vs Hard Selling untuk UMKM

10 February 2026
Foto: Istimewa

Mengenal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia

10 February 2026
mudik imlek di sungailiat

Sambut Mudik Imlek dan lebaran, JNE Sungailiat Layani Pickup Kiriman Koper dan Tas Travel

9 February 2026

POPULER

Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

Mengenal Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

by Penulis JNEWS
21 January 2026

Macam-Macam Kue Basah Tradisional yang Masih Digemari hingga Kini

by Penulis JNEWS
10 January 2026

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

by Penulis JNEWS
19 January 2026

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan

by Penulis JNEWS
24 January 2026

Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

Mengenal Beragam Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

by Penulis JNEWS
9 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal