Meski sudah ada larangan mudik Lebaran, namun dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tetap nekat untuk melakukan perjalanan. Bahkan sampai ada yang berani menerobos barikade penyekatan..
Pada hari ketiga larangan mudik berlangsung, Sabtu (8/5/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat jumlah kendaraan sudah mulai menurun, khsusunya pada empat Gerbang Tol Utama yang menjadi akses keluar-masuk Jabodetabek.
Mulai dari GT Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi, terdapat penurunan sebesar 44,71 persen pada 7 Mei kemarin.
BACA JUGA : Bus dengan Stiker Khusus Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik
“Total kendaraan yang melintas pada keempat Gerbang Tol tersebut arah keluar Jakarta pada 7 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan,” ujar Dirjen Budi.
Sementara arah masuk Jakarta pada 7 Mei, terdapat penurunan volume sebesar 35,09% atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas. Selain itu pada jalur lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga tercatat terdapat penurunan sebanyak 54% untuk kategori roda empat campur dan penurunan penumpang sebesar 80%.
“Saya atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran petugas di lapangan yang sudah berusaha keras bertugas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan putar balik. Demikian pula untuk seluruh masyarakat yang sudah menaati peraturan pemerintah, kami berterima kasih atas kerja samanya,” katanya.
Lebih lanjut dia menjalaskan, selain karena masifnya penyekatan di berbagai titik yang dilakukan oleh petugas gabungan, penurunan volume kendaraan ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat telah melakukan mudik sebelum periode larangan.
BACA JUGA : Mudik Lokal Dilarang, Keluar Masuk Jabodetabek Wajib Tunjukan Tes Negatif
Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemudik yang nekat melintas, pihaknya akan terus berjaga hingga periode larangan berakhir dan memperketat pengawasan.
“Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang terindikasi akan mudik, yaitu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan atau surat izin yang dibawa,” pungkas Dirjen Budi.