JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Peraturan Pemerintah 7/2021 Berikan Kemudahan untuk Pelaku UMKM

by Redaksi JNEWS
24 February 2021
Menkop UKM jelaskan peraturan pemerintah terbaru mudahkan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diterbitkan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun optimis jika Peraturan Pemerintah terbaru itu akan memberikan banyak keuntungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun PP terbaru itu merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teten menjelaskan bahwa PP terbaru itu memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” ujar Teten dalam acara konferensi pers.

Baca Juga: Ciptakan UKM Eksportir, Kemendag Jalin Sinergi Lintas Lembaga

Lebih lanjut Menkop mengatakan apabila ada prioritas yang akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, yakni penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat. Dalam melalukan penyusunan data tunggal, Kemenkop akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

“PP 7/2021 juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” terangnya.

Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Seperti misalnya, kata Teten, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

Menkop UKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.

Baca Juga: Ramai Fenomena Mr Hu, Ini Langkah Kemenkop UKM Lindungi UMKM Lokal

Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui Peraturan Pemerintah ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

PP 7/2021 juga memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Agar terlaksana dengan baik, Kemenkop UKM akan menargetkan pemerintah daerah, supaya nantinya UMKM khususnya pengusaha mikro dapat memiliki NIB.

Pihaknya akan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar dapat memiliki NIB.

Teten pun mengatakan bahwa NIB menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan untuk mendorong pengusaha mikro, terutama bagi mereka yang selama ini belum mempunyai badan usaha.

“NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk. Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenkop UKMMenkop UKMperaturan pemerintahPPteten masdukiUMKMUU Cipta Kerja
Share189Tweet118
Next Post
UMKM go online

Tiga Masalah yang Menghantui Ekspor Produk UMKM

TERKINI

Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa sambil Kuliah

30 Pekerjaan Freelance untuk Mahasiswa, Cari Cuan sambil Kuliah

20 August 2025
penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal