JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Apa Pentingnya UU Cipta Kerja Buat UMKM ?

by Redaksi JNEWS
14 October 2020
Menkop UKM Teten Masduki
Share on FacebookShare on Twitter

 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim bila Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan solusi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Hal ini sesui dengan yang diutrakana oleh Predisen Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, Teten menjelaskan bula setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja. Dengan demikian, dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomo supaya penerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan bila UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99% pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97%.

BACA JUGA : Berangkat dari Hobi, UKM Ikal House Tuai Untung Puluhan Juta

“Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar,” kata Teten.

Ayam Bebek Pak Boss bisnis murah

Tak hanay itu, Teten juga menjelaskan dengan UU Cipta Kerja, UMKM bisa lebih tumbuh dan berkembang. Penegasanya pasti yang dibicarakan Tetan bila UU Cipta kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi oleh pelaku UMKM.

Sebagai contoh soal akses kepada pembiayaan yang nantinya bisa dipermudah, baik untuk modal atau hal lainnya. Hal tersebut kaarena selama ini akes UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

“Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” ujar Teten.

Tak sampai itu, terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

BACA JUGA : PSBB Transisi, Usaha Rumah Makan Bisa Dine-in, Tapi …

Ilustrasi Program Kemitraan Pertamina/ dok. Pertamina

Hal tersebut menurut Teten akan dapat mendorong transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable. Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11% yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable.

Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar. Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

 

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

Syarat BLT UMKM

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank. Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cipta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelas Teten.

BACA JUGA : Banting Setir Wariskan Budaya Kuliner, Jimmy Otodidak Rintis UKM Pempek

Lebih lanjut MenkopUKM juga memaparkan bila UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

Tags: JokowiMenkopUKMSolusiUMKMUU Cipta Kerja
Share197Tweet123
Next Post
Azis Bajrie, Pemilik Z&B Store yang Sukses di Bisnis Fashion (Foto diambil sebelum Pandemi Covid-19)

Dari Jual HP untuk Modal, Kini Z&B Store Pekerjakan Puluhan Karyawan

TERKINI

Tempat Wisata di Panama yang Wajib Masuk Daftar Liburan

10 Tempat Wisata di Panama yang Wajib Masuk Daftar Liburan

1 August 2026
Santorini Yunani: Keindahan Pulau Vulkanik dengan Arsitektur Khas

Santorini Yunani: Keindahan Pulau Vulkanik dengan Arsitektur Khas

31 July 2026
Weekuri Lagoon: Laguna Air Asin di Sumba dengan Pesona Alam yang Memikat

Weekuri Lagoon: Laguna Air Asin di Sumba dengan Pesona Alam yang Memikat

31 July 2026
Stonehenge Inggris: Sejarah, Misteri, dan Fakta Menariknya

Stonehenge Inggris: Sejarah, Misteri, dan Fakta Menariknya

31 July 2026
merokok saat berkendara bisa ditilang dan meningkatkan risiko kecelakaan

Merokok Saat Berkendara Bisa Ditilang dan Tingkatkan Risiko Kecelakaan!

31 July 2026
Oleh-Oleh Khas Sidoarjo Populer

Wisata Belanja, Ini 11 Oleh-Oleh Khas Sidoarjo yang Layak Dibeli

30 July 2026

POPULER

Table Manner untuk Pemula: Panduan Praktis agar Tidak Salah Etika

Table Manner untuk Pemula: Panduan Praktis agar Tidak Salah Etika

by Penulis JNEWS
24 July 2026

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

by Penulis JNEWS
10 July 2026

Kepulauan Whitsundays, Destinasi Wisata Impian di Queensland

Mengenal Kepulauan Whitsundays, Destinasi Wisata Impian di Queensland

by Penulis JNEWS
12 July 2026

Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

by Penulis JNEWS
20 July 2026

11 Wisata Religi Katolik di Indonesia yang Terkenal dan Banyak Dikunjungi

by Penulis JNEWS
7 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal